
Mengenang Kejayaan Bioskop Horas Theater di Padangsidimpuan Era 80-an
PADANGSIDIMPUAN Di era 1980an, saat televisi masih menjadi barang mewah dan internet belum hadir di tengah masyarakat, bioskop menjadi
Seni dan BudayaJAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga 31 Juli 2025 telah mencapai Rp1,55 triliun.
Angka tersebut merupakan sekitar 3,8% dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp40,02 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa penerimaan pajak kripto ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan perpajakan yang mulai diberlakukan sejak tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Baca Juga:
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022," ungkap Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya, pada tahun 2023 penerimaan pajak kripto mengalami penurunan menjadi Rp220,8 miliar, namun kembali mengalami peningkatan signifikan pada 2024 dengan nilai mencapai Rp620,4 miliar.
Baca Juga:
Hingga pertengahan 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp462,6 miliar.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp730,41 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 0,21%, serta Rp819,94 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sejak pengenaan pajak atas transaksi aset kripto, penerimaan pajak ini mencapai kisaran Rp500-600 miliar per tahun, yang menunjukkan perkembangan positif dalam penerimaan dari sektor ini.
Kebijakan pengenaan pajak kripto terbaru mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025, melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.
Pemerintah optimis dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan penerimaan pajak dari sektor aset kripto akan terus meningkat dan berkontribusi positif terhadap pendapatan negara.*
(bb/a008)
PADANGSIDIMPUAN Di era 1980an, saat televisi masih menjadi barang mewah dan internet belum hadir di tengah masyarakat, bioskop menjadi
Seni dan BudayaBANDA ACEH Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, Polda Aceh menggelar operasi pa
EkonomiMEDAN (BITV) Gejolak sosialpolitik di tanah air turut memberikan dampak signifikan terhadap pasar keuangan. Indeks Harga Saham Gabungan
EkonomiJAKARTA Gelombang demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa hari terakhir turut menjadi sorotan dunia intern
EntertainmentMEDAN (BITV) Google kembali menghadirkan inovasi terbaru untuk meningkatkan pengalaman pengguna layanan Google Docs. Perusahaan teknolog
Sains & TeknologiMEDAN (BITV) Harga emas batangan Antam yang dipasarkan melalui Pegadaian kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari ini, Sabtu (
EkonomiJAKARTA Massa aksi di sekitar Mako Brimob Jalan Kramat Kwitang, arah Senen, Jakarta Pusat, hingga Sabtu pagi masih bertahan dan terus me
PeristiwaJAKARTA Aksi demonstrasi yang semula bertujuan menyuarakan penolakan terhadap tunjangan anggota DPR dan menuntut keadilan atas wafatnya
NasionalDENPASAR Menjelang penyelenggaraan konferensi budaya internasional Culture, Heritage, Arts, Narratives, Diplomacy, and Innovations (CHAN
Seni dan BudayaJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan,
Nasional