BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Sektor Tekstil dan Alas Kaki Dapat Angin Segar, Insentif Pajak Diperpanjang 2026

Abyadi Siregar - Senin, 15 September 2025 15:11 WIB
Sektor Tekstil dan Alas Kaki Dapat Angin Segar, Insentif Pajak Diperpanjang 2026
Pabrik Sritex (foto: Getty Images/Bloomberg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA Pemerintah memastikan akan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor industri padat karya hingga tahun 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, guna menjaga daya beli dan mendukung keberlangsungan industri strategis nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:
"Ini juga dilanjutkan, yang [pekerja dengan gaji maksimal] Rp10 juta itu ditanggung pemerintah. Targetnya 1,7 juta pekerja," ujar Airlangga.

Insentif PPh 21 DTP ini secara khusus menyasar pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, yang selama ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja terbesar dan berorientasi ekspor.

Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar guna mendanai kebijakan tersebut.

Airlangga memastikan bahwa skema yang sama akan diteruskan pada tahun depan untuk memperkuat sektor padat karya yang sedang menghadapi tantangan global dan domestik.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan kebijakan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM hingga tahun 2029.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian tarif agar lebih relevan dengan kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah saat ini.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi domestik dan memperluas basis perpajakan tanpa membebani sektor usaha kecil.

Pemerintah juga mengusulkan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) hingga tahun 2026.

Insentif ini akan diperluas cakupannya ke berbagai sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.

Skema serupa telah dijalankan sejak awal tahun ini, yang mencakup diskon 50% iuran JKK untuk 3,76 juta pekerja padat karya selama enam bulan.

Untuk mendorong daya saing industri dalam jangka panjang, pemerintah juga melanjutkan program pembiayaan revitalisasi mesin melalui subsidi bunga 5% dengan plafon kredit tertentu.

Program ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri padat karya yang selama ini masih mengandalkan peralatan produksi lama.

Rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri padat karya yang sangat bergantung pada stabilitas tenaga kerja dan daya saing ekspor.

Dengan memperpanjang insentif fiskal dan sosial, pemerintah berharap sektor ini tetap menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.*

(bi/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Luncurkan 8 Program Ekonomi Senilai Rp16,23 Triliun, Ini Daftarnya!
Menkeu Purbaya Bandingkan Era SBY dan Jokowi: Siapa Lebih Efektif Dorong Ekonomi?
Menelisik Arah Pemerintahan Prabowo-Gibran: Antara Stabilitas Politik dan Tantangan Ekonomi Riil
Menkeu Purbaya Jamin Keuangan Negara Aman Meski Pajak Melambat
Luhut Binsar Pandjaitan Respons Tujuh Desakan Darurat Ekonomi dari Aliansi Ekonom Indonesia
Presiden Prabowo Pamerkan Capaian Kinerja Kabinet Merah Putih Melalui Layar Bioskop, Ini Respons Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru