Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian tarif agar lebih relevan dengan kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah saat ini.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi domestik dan memperluas basis perpajakan tanpa membebani sektor usaha kecil.Pemerintah juga mengusulkan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) hingga tahun 2026.
Insentif ini akan diperluas cakupannya ke berbagai sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.Skema serupa telah dijalankan sejak awal tahun ini, yang mencakup diskon 50% iuran JKK untuk 3,76 juta pekerja padat karya selama enam bulan.
Untuk mendorong daya saing industri dalam jangka panjang, pemerintah juga melanjutkan program pembiayaan revitalisasi mesin melalui subsidi bunga 5% dengan plafon kredit tertentu. Program ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri padat karya yang selama ini masih mengandalkan peralatan produksi lama.
Rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri padat karya yang sangat bergantung pada stabilitas tenaga kerja dan daya saing ekspor.