JAKARTA – Pemerintah memastikan akan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor industri padat karya hingga tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, guna menjaga daya beli dan mendukung keberlangsungan industri strategis nasional.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
"Ini juga dilanjutkan, yang [pekerja dengan gaji maksimal] Rp10 juta itu ditanggung pemerintah. Targetnya 1,7 juta pekerja," ujar Airlangga.Insentif PPh 21 DTP ini secara khusus menyasar pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, yang selama ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja terbesar dan berorientasi ekspor.
Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar guna mendanai kebijakan tersebut. Airlangga memastikan bahwa skema yang sama akan diteruskan pada tahun depan untuk memperkuat sektor padat karya yang sedang menghadapi tantangan global dan domestik.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan kebijakan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM hingga tahun 2029.