JAKARTA – Pemerintah memastikan akan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor industri padat karya hingga tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, guna menjaga daya beli dan mendukung keberlangsungan industri strategis nasional.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
"Ini juga dilanjutkan, yang [pekerja dengan gaji maksimal] Rp10 juta itu ditanggung pemerintah. Targetnya 1,7 juta pekerja," ujar Airlangga.Insentif PPh 21 DTP ini secara khusus menyasar pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, yang selama ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja terbesar dan berorientasi ekspor.
Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar guna mendanai kebijakan tersebut. Airlangga memastikan bahwa skema yang sama akan diteruskan pada tahun depan untuk memperkuat sektor padat karya yang sedang menghadapi tantangan global dan domestik.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan kebijakan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM hingga tahun 2029. Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian tarif agar lebih relevan dengan kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah saat ini.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi domestik dan memperluas basis perpajakan tanpa membebani sektor usaha kecil.Pemerintah juga mengusulkan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) hingga tahun 2026.
Insentif ini akan diperluas cakupannya ke berbagai sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.Skema serupa telah dijalankan sejak awal tahun ini, yang mencakup diskon 50% iuran JKK untuk 3,76 juta pekerja padat karya selama enam bulan.
Untuk mendorong daya saing industri dalam jangka panjang, pemerintah juga melanjutkan program pembiayaan revitalisasi mesin melalui subsidi bunga 5% dengan plafon kredit tertentu. Program ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri padat karya yang selama ini masih mengandalkan peralatan produksi lama.
Rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri padat karya yang sangat bergantung pada stabilitas tenaga kerja dan daya saing ekspor. Dengan memperpanjang insentif fiskal dan sosial, pemerintah berharap sektor ini tetap menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.*
(bi/a008)
Editor
:
Sektor Tekstil dan Alas Kaki Dapat Angin Segar, Insentif Pajak Diperpanjang 2026