BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Begini Cara Mendapatkannya

Abyadi Siregar - Selasa, 16 September 2025 15:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Begini Cara Mendapatkannya
BPJS Ketenagakerjaan. (foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, kurir paket, hingga sopir angkutan.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari tujuh paket stimulus ekonomi pada sisa tahun 2025.

Diskon berlaku selama enam bulan dan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKm).

Baca Juga:
"Mereka tinggal bayar sesuai paketnya. Kalau enggak salah, iurannya jadi Rp10.800 setelah diskon 50 persen," kata Airlangga di Istana Merdeka, Senin (15/9/2025).

Airlangga menegaskan bahwa pekerja informal yang menjadi peserta aktif akan mendapat perlindungan penuh.

Misalnya, jika pengemudi ojol mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, ia berhak atas santunan hingga 56 kali upah.

Sementara jika meninggal dunia, keluarga akan menerima santunan 48 kali upah ditambah manfaat JKm senilai Rp42 juta.

Selain itu, keluarga pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lingkungan Kerja Tidak Nyaman, Pilih Bertahan atau Resign? Ini Hak dan Upaya Hukum bagi Karyawan
Rupiah Menguat ke Rp16.381 per Dolar AS, Didukung Stimulus Pemerintah
Universitas Moestopo Bahas Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 dalam Seminar Nasional
Pemerintah Targetkan Ciptakan 3,5 Juta Lapangan Kerja Lewat Lima Program Strategis
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Perumahan, Targetkan 1.050 Penerima Manfaat dan KUR Rp130 Triliun
Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga 2029!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru