Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DPR juga telah mencatat 67 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026.
Meski menentang gagasan tax amnesty, Purbaya mengatakan akan tetap mempelajari substansi dari RUU yang diajukan DPR. Namun ia menegaskan bahwa langkah yang lebih tepat adalah memperkuat sistem pemungutan pajak dan memberi sanksi tegas kepada yang melanggar.
"Yang benar itu adalah sistem pemungutan pajak yang baik, adil, dan menerapkan sanksi tegas bagi yang tidak patuh. Tapi kita jangan meres juga. Harus adil ke yang bayar pajak," jelasnya.Di sisi lain, Purbaya mendorong agar masyarakat yang telah memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan uangnya secara produktif, alih-alih menunggu peluang "pemutihan" lewat tax amnesty.
"Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain. Jangan ditimbun, atau nunggu tax amnesty," imbuhnya.Purbaya sebelumnya juga menyampaikan keprihatinannya soal sinyal buruk yang ditimbulkan dari dua pelaksanaan tax amnesty sebelumnya.
Ia menilai kebijakan semacam itu justru merusak semangat kepatuhan sukarela para wajib pajak.