Langkah intervensi oleh Bulog dan Bapanas dipandang belum cukup untuk mengatasi disparitas harga antarwilayah yang masih tinggi, terutama di zona 3 yang mencakup wilayah Indonesia timur.
Pemerintah pun diharapkan untuk mempercepat distribusi bantuan pangan, memperluas pasar murah, serta mengintensifkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET dan HAP.*