BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak

- Jumat, 26 September 2025 15:24 WIB
Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak
ilustrasi (foto: pixabay)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto menembus Rp1,61 triliun sejak aturan pajak diberlakukan pada 2022 hingga Agustus 2025. Angka tersebut menunjukkan peran signifikan sektor kripto dalam menopang penerimaan negara di era digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan kontribusi pajak digital kian menegaskan posisinya sebagai salah satu penggerak utama penerimaan negara.

"Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp770,42 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan, serta Rp840,08 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

Tak hanya kripto, setoran pajak digital sepanjang Januari–Agustus 2025 juga menembus Rp8,77 triliun. Rinciannya antara lain:

PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp6,51 triliun.

Pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar.

Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fintech Syariah Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia, OJK: Potensi dan Daya Saing Semakin Kuat
Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp8,77 Triliun hingga Agustus 2025
Menteri Keuangan Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax
Kritik Tajam Mari Elka: DJP Hanya 'Berburu di Kebun Binatang', Abaikan Reformasi Pajak
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Google Finance Tambah Fitur AI, Pengguna Bisa Tanya Prediksi Pasar Secara Langsung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru