Buka Puasa Bersama Konsulat Jenderal India, Promosikan Kerja Sama Lintas Sektor dengan Indonesia
MEDAN Konsulat Jenderal India di Medan menggelar buka puasa bersama sekaligus interaksi media pada 17 Maret 2026, yang menjadi momentum
NASIONAL
JAKARTA– Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pajakkebijakan pungutan pajak terhadap pedagang online atau merchant di platform e-commerce masih belum diberlakukan.
Penundaan ini sesuai arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memutuskan agar kebijakan tersebut diterapkan setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen.
Baca Juga:"Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kami susun, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda.
Sesuai arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen," ujar Bimo dalam Media Briefing Ditjen Pajak, Senin (20/10).
Bimo menambahkan, meskipun pajakkebijakan pungutan pajak untuk e-commerce ditunda, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap wajib membayar pajak apabila penghasilannya telah melewati ambang batas yang ditentukan.
"Setiap pelaku usaha dengan kemampuan ekonomi tertentu, misalnya UMKM dengan penghasilan Rp500 juta, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas aktivitas ekonomi yang kena pajak," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengonfirmasi penundaan penerapan pajak perdagangan online tersebut.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta Convention Center pada 9 Oktober 2025, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan ketika ekonomi Indonesia sudah pulih sepenuhnya.
"Mungkin kita sudah dalam tahap pemulihan, tapi belum recover fully. Kita lihat, jika ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan penerapan pajak e-commerce. Saya menterinya," ucap Purbaya tegas.
Ketentuan mengenai skema baru pungutan pajak e-commerce diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.
Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto tahunan.
MEDAN Konsulat Jenderal India di Medan menggelar buka puasa bersama sekaligus interaksi media pada 17 Maret 2026, yang menjadi momentum
NASIONAL
BEKASI Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa program mudik bersama yang digelar PT Indofood CBP Sukses Makmur,
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan kritik keras terhadap langkah yang diambil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Empat oknum anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar silaturahmi Ramadhan 1447 Hijriah dengan insan pers di Aula MAN 2 Padangsidimp
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, menyapa langsung para pemudik yang akan menuju Kota Sabang, di atas kapal mot
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi soal kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap dibagikan
NASIONAL
BINJAI Sebuah video yang menunjukkan penemuan mayat pria yang ditinggalkan begitu saja di depan Rumah Sakit OG, Kota Binjai, Sumatera Ut
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi tinggi terhadap program Mudik Gratis Presisi 2026 yang digelar ole
PEMERINTAHAN
MEDAN Di penghujung bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Medan menggelar acara buka puasa bersama yang mengusung tema kebersamaan dan kek
PEMERINTAHAN