Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pajak ini bersifat terpisah dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan PPh Pasal 22 akan dilakukan oleh platform perdagangan daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lain yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi dapat mencapai target yang diharapkan sebelum pajakkebijakan pungutan pajak e-commerce diterapkan secara penuh.*