Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA– Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pajakkebijakan pungutan pajak terhadap pedagang online atau merchant di platform e-commerce masih belum diberlakukan.
Penundaan ini sesuai arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memutuskan agar kebijakan tersebut diterapkan setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen.
"Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kami susun, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda.
Sesuai arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen," ujar Bimo dalam Media Briefing Ditjen Pajak, Senin (20/10).
Bimo menambahkan, meskipun pajakkebijakan pungutan pajak untuk e-commerce ditunda, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap wajib membayar pajak apabila penghasilannya telah melewati ambang batas yang ditentukan.
"Setiap pelaku usaha dengan kemampuan ekonomi tertentu, misalnya UMKM dengan penghasilan Rp500 juta, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas aktivitas ekonomi yang kena pajak," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengonfirmasi penundaan penerapan pajak perdagangan online tersebut.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta Convention Center pada 9 Oktober 2025, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan ketika ekonomi Indonesia sudah pulih sepenuhnya.
"Mungkin kita sudah dalam tahap pemulihan, tapi belum recover fully. Kita lihat, jika ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan penerapan pajak e-commerce. Saya menterinya," ucap Purbaya tegas.
Ketentuan mengenai skema baru pungutan pajak e-commerce diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.
Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto tahunan.
Pajak ini bersifat terpisah dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan PPh Pasal 22 akan dilakukan oleh platform perdagangan daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lain yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi dapat mencapai target yang diharapkan sebelum pajakkebijakan pungutan pajak e-commerce diterapkan secara penuh.*