JAKARTA — Pemerintah berencana menghapus catatan buruk bagi debitur dengan utang di bawah Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut muncul setelah Purbaya menerima laporan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengenai lebih dari 100 ribu calon pembeli rumah yang terkendala memperoleh kredit akibat catatan buruk di SLIK, meskipun nilai tunggakan mereka tergolong kecil.
"Katanya Pak Ara, pengembangnya mau bayar itu. Kalau itu mau bayar ya sudah enggak apa-apa," ujar Purbaya di kawasan JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ia menilai pembatasan akibat catatan SLIK menjadi hambatan utama bagi permintaan perumahan, terutama dalam program tiga juta rumah yang dikelola Kementerian PUPR.
Otoritas Jasa Keuangan menyambut positif rencana ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya instrumen penilaian kelayakan kredit.
Menurut Friderica, bank memiliki fleksibilitas dalam menilai calon debitur dan dapat tetap memberikan KPR meskipun calon nasabah memiliki riwayat kredit yang tidak lancar.
"Kami sudah minta data 100 ribu masyarakat dari BP Tapera untuk dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan," ujarnya dalam media gathering di Purwokerto, Minggu (19/10/2025).
Kebijakan pemutihan ini dinilai dapat menjadi stimulus sektor properti, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang selama ini terkendala akses kredit karena tunggakan kecil.
Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, menilai langkah ini bisa menjadi angin segar bagi pasar KPR.
"Banyak calon pembeli rumah pertama yang gagal akses KPR hanya karena tunggakan kecil yang tidak mencerminkan kemampuan bayar sebenarnya," ujarnya kepada Tirto, Selasa (21/10/2025).
Ferry menilai, jika diterapkan dengan hati-hati, kebijakan ini berpotensi mempercepat pemulihan sektor properti dan mendukung pertumbuhan ekonomi riil.
Meski demikian, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran. Para ekonom memperingatkan potensi munculnya moral hazard di kalangan masyarakat—di mana kelonggaran terhadap kredit kecil bisa disalahartikan sebagai bentuk toleransi terhadap kelalaian pembayaran.
"Kalau tidak hati-hati, kebijakan ini bisa menciptakan preseden buruk bahwa menunggak utang kecil bukan masalah," tegas Ferry.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai pendekatan nominal Rp1 juta sebagai batasan pemutihan belum mencerminkan prinsip kehati-hatian perbankan.
"Kuncinya bukan pada besaran utang, tapi pada kemampuan bayar debitur," ujar Huda.
Menurutnya, evaluasi harus mempertimbangkan kapasitas finansial debitur secara menyeluruh agar kebijakan ini tetap selaras dengan prinsip prudential banking.
Para analis sepakat bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan dan koordinasi antara pemerintah, OJK, perbankan, dan pengembang.
Ferry menilai, penting untuk memastikan apakah penghapusan SLIK hanya berlaku bagi debitur yang sudah menyelesaikan tunggakan atau juga mencakup debitur aktif yang masih memiliki cicilan macet.
Sementara itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengikat."Debitur yang diputihkan sebaiknya mereka yang berkomitmen membeli rumah dan tidak mengulangi tunggakan di masa depan," katanya.
Kebijakan ini pada dasarnya merupakan upaya menyeimbangkan antara inklusi keuangan dan disiplin kredit. Pemerintah berusaha memperluas akses perumahan bagi masyarakat, tanpa menurunkan standar kehati-hatian sistem keuangan.
"Ide dasarnya baik, tapi implementasinya harus cermat agar tidak mengganggu disiplin kredit," kata Ferry menegaskan.
Jika bank mampu menyesuaikan kebijakan kredit berdasarkan credit scoring yang lebih akurat dan real-time, maka penghapusan SLIK untuk tunggakan kecil dapat menjadi terobosan nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan akses perumahan nasional
Rencana penghapusan catatan SLIK di bawah Rp1 juta memang membawa optimisme baru bagi calon pembeli rumah.
Namun, di balik peluang itu tersimpan tantangan besar: menjaga keseimbangan antara dorongan inklusi keuangan dan prinsip kehati-hatian perbankan.Tanpa kerangka pengawasan yang kuat, stimulus bisa saja berubah menjadi sumber ketidakdisiplinan finansial baru.*