YOGYAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas praktik penyelundupan dan mafia impor, terutama di sektor tekstil dan baja yang selama ini menjadi masalah klasik industri nasional.
Pernyataan itu disampaikan Agus usai menghadiri Konferensi Tekstil Internasional ITMF & IAF Annual Meeting 2025 di Hotel Marriot, Yogyakarta, Jumat (24/10/2025).
"Bagus. Kebijakan Pak Purbaya bagus. Artinya, dampaknya bagus untuk industri," ujar Agus singkat kepada awak media saat ditanya mengenai kebijakan fiskal dan pengawasan impor yang diperketat oleh Kementerian Keuangan.
Agus menegaskan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berada di satu barisan dengan Kementerian Keuangan dalam upaya menindak tegas para pelaku mafia impor, termasuk praktik perdagangan pakaian bekas ilegal dan penyelundupan tekstil serta baja.
"Pokoknya komitmen Pak Menteri Keuangan untuk membersihkan praktik-praktik ekonomi yang banyak menyulitkan industri itu pasti kami dukung," tegas Agus.
Menurutnya, masalah utama yang dihadapi sektor manufaktur nasional saat ini bukan hanya dari impor ilegal, tetapi juga dari impor legal dengan harga dumping atau tidak wajar yang membuat produk dalam negeri sulit bersaing.
"Impor ada dua: ilegal dan legal. Impor ilegal jelas jadi problem besar, tapi impor legal pun bisa jadi masalah karena terkait persoalan harga," jelasnya.
Agus menilai langkah Kementerian Keuangan dalam memperketat bea masuk kapas, serta meningkatkan pengawasan impor, akan memperkuat daya saing industri tekstil nasional.
"Apa yang dilakukan Pak Menteri Keuangan dalam rangka memberantas mafia-mafia itu tentu kami sambut dengan baik dan kami apresiasi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama-nama besar di balik penyelundupan pada sektor tekstil, baja, dan rokok.
"Saya tidak akan gentar menangkap siapa pun yang terlibat, apa pun dukungan di belakang mereka," tegas Purbaya di Istana Negara, Rabu (22/10), dikutip dari Kumparan.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku antara lain under invoicing atau penurunan nilai faktur impor untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak, yang merugikan negara dan mematikan usaha produsen lokal.