BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Program Pemutihan Jadi Kunci, Pendapatan PKB Sumut Melonjak Dari Rp3 Miliar Jadi Rp8 Miliar per Hari

Abyadi Siregar - Senin, 27 Oktober 2025 23:22 WIB
Program Pemutihan Jadi Kunci, Pendapatan PKB Sumut Melonjak Dari Rp3 Miliar Jadi Rp8 Miliar per Hari
Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor saat wawancara terkait Pemutihan Pajak dan Diskon PKB tahun 2025 di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025). (Foto : Diskominfo Prov. Sumut / Imam Syahputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Antusiasme masyarakat Sumatera Utara (Sumut) membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) meningkat tajam sejak Pemerintah Provinsi Sumut memberlakukan program pemutihan dan diskon pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyebutkan sebelum program pemutihan diberlakukan, rata-rata pendapatan dari PKB hanya sekitar Rp3 miliar per hari.

Namun sejak program berjalan, penerimaan meningkat signifikan, berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp8 miliar per hari.

Baca Juga:

"Alhamdulillah, ada perubahan signifikan. Sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp3 miliar, sekarang bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 miliar per hari," ujar Ardan di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).

Menurut Ardan, peningkatan penerimaan ini tidak hanya karena insentif pemutihan, tetapi juga strategi jemput bola kepada masyarakat dan perusahaan, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Kita ketahui pendapatan ini khususnya PKB, ada opsen 66% yang langsung diterima pemerintah kabupaten/kota. Dukungan Pemkab/Pemko sangat kami harapkan. Tanpa mereka, kinerja tentu akan menurun," jelasnya.

Program pemutihan dan diskon pajak yang diluncurkan Pemprov Sumut mencakup:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Denda/Sanksi Administrasi PKB
- Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024
- Bebas Denda SWDKLLJ

Potongan pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo pada tahun 2025

Program ini berlaku hingga Desember 2025, dan Ardan mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkannya.

"Pergunakan waktu sampai bulan 12 ini. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan di daerah yang kita cintai," ajak Ardan.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Warga Gotong Jenazah di Asahan, Pemprov Sumut Kaji Perbaikan Jalan Tahun Depan
226 Bandit Ditangkap dalam Operasi Kancil Toba 2025
Gubernur Sumut Gandeng NGO, Perkuat Konservasi Hutan dan Keanekaragaman Hayati
Pemprov Sumut Genjot Pelatihan Koperasi Merah Putih, Target 2026 Beroperasi di Seluruh Desa
Wagub Sumut Pastikan Harga Pokok Stabil Jelang Nataru: Operasi Pasar Siap Digelar
Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Pendataan Usaha dan Pajak Reklame untuk Tingkatkan PAD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru