Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali melakukan sidak ke sejumlah distributor dan minimarket di Denpasar pada Selasa (28/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan minimarket di Denpasar pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan pangan di wilayah Bali, khususnya menjelang akhir tahun.
Sidak dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, S.I.K., M.H., bersama tim gabungan yang terdiri atas unsur Polda Bali, Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan (Distanpangan), Dinas PMPTSP Provinsi Bali, serta Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) Bali.
"Sidak ini bertujuan untuk memantau langsung harga beras di pasaran dan memastikan ketersediaan stok pangan di Bali," ujar AKBP William Sitorus.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali bersama instansi terkait dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan tidak sehat, seperti penimbunan atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kami memeriksa harga dan stok beras mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pedagang. Hasil pemantauan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah strategis mengantisipasi kenaikan hargapangan di Bali," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas memulai sidak di CV Crystal, distributor sembako di Jalan Mahendradata, Denpasar. Hasil pengecekan menemukan adanya penjualan beras di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Petugas kemudian memberikan surat teguran resmi kepada pemilik CV Crystal serta mengimbau agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan.
Setelah itu, tim melanjutkan pemeriksaan ke Indomaret di Jalan WR Supratman, Denpasar, yang juga menjual berbagai merek beras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran harga di minimarket tersebut.
"Petugas hanya memberikan imbauan kepada pihak Indomaret agar tetap menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi yang berlaku," terang AKBP William Sitorus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan bahan pokok serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran atau praktik curang dalam perdagangan pangan.