BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

DPRD Sumut Inisiasi Ranperda Perlindungan Konsumen, BPSK Diminta Diperkuat

Abyadi Siregar - Selasa, 11 November 2025 22:23 WIB
DPRD Sumut Inisiasi Ranperda Perlindungan Konsumen, BPSK Diminta Diperkuat
Padian Adi S. Siregar, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) yang juga Wakil Ketua BPSK Kota Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANDPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan memberikan payung hukum yang jelas bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Penilaian itu disampaikan Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S. Siregar, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:

Menurut Padian, agar Ranperda ini efektif, BPSK harus diperkuat kelembagaannya dan didukung alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.

"BPSK selama ini menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh keadilan secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Tanpa penguatan kelembagaan dan dukungan pendanaan, fungsi BPSK akan melemah dan tidak optimal," ujar Padian, yang juga Wakil Ketua BPSK Kota Medan.

Ranperda diharapkan tidak hanya mempertegas kewenangan dan struktur kelembagaan BPSK, tetapi juga memuat ketentuan yang mengikat mengenai kewajiban pemerintah provinsi menyediakan anggaran perlindungan konsumen dalam APBD.

Dukungan anggaran dianggap krusial untuk menjamin keberlanjutan operasional BPSK, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan edukasi dan advokasi bagi masyarakat.

Selama ini, banyak BPSK di daerah menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya akibat belum adanya regulasi yang menjamin dukungan anggaran secara konsisten.

"Penguatan posisi BPSK melalui dasar hukum daerah menjadi langkah strategis agar perlindungan konsumen tidak hanya sebatas norma, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata," tambah Padian.

Lebih jauh, DPRD Sumut diharapkan tidak hanya berperan dalam pembentukan regulasi, tetapi juga mengawal implementasinya.

Komitmen politik dan pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran menjadi kunci agar Ranperda ini berdampak langsung bagi masyarakat.

Ranperda Perlindungan Konsumen ini diharapkan menjadi payung hukum daerah yang kuat, berpihak pada kepentingan publik, dan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pembangunan Kereta Api Luar Jawa Jadi Prioritas, Ijeck Harap Sumut-Aceh Kembali Aktif
Sumut Jadi Tuan Rumah SEA Athletics U18 & U20 2025, 10 Negara Siap Bertanding
Bobby Nasution Susun Strategi Perluas PAD Sumut: Pajak Digital, Aset Produktif, dan UMKM Naik Kelas!
Heboh! Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia Narkoba di Hollywings Medan, Positif Ekstasi
Analis Kredit Jadi Tersangka Diduga Mark-Up Agunan, Bank Sumut Buka Suara
Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025, Sumut Catat Inflasi 3,39%
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru