BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Jalan Menuju Redenominasi Rupiah Sudah Disiapkan, DPR dan Pemerintah Bahas Dasar Hukumnya

Adelia Syafitri - Kamis, 13 November 2025 12:07 WIB
Jalan Menuju Redenominasi Rupiah Sudah Disiapkan, DPR dan Pemerintah Bahas Dasar Hukumnya
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad. (Foto: Tangkapan layar @kamrussamad_ks/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA, 13 NOVEMBER 2025 — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mengungkap bahwa langkah menuju redenominasi Rupiah sudah mulai disusun. Ia menyebut kebijakan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, dengan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

"Jalan menuju redenominasi Rupiah sudah disusun oleh DPR dan pemerintah, dan tertuang dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Nantinya, akan dibahas RUU tentang Perubahan Harga Rupiah," kata Kamrussamad di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, jika pemerintah serius menjalankan kebijakan tersebut, RUU itu perlu masuk ke Prolegnas prioritas 2026 atau 2027.

Baca Juga:

Ia menegaskan, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) harus segera menyusun draf RUU dan naskah akademiknya sebagai dasar hukum kuat untuk pelaksanaan redenominasi.

"Pemerintah bersama BI perlu segera menyusun draf RUU Perubahan Harga Rupiah, serta menyerap aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya," ujarnya.

Kamrussamad menilai, penyederhanaan nominal Rupiah bukan hanya kebijakan administratif, tetapi simbol peningkatan kredibilitas dan martabat bangsa.

Ia menyinggung nilai tukar Rupiah yang lebih rendah dibanding mata uang di kawasan Asia Tenggara.

"Di ASEAN, satu Dolar Singapura setara Rp12.830, sedangkan satu Ringgit Malaysia sekitar Rp4.048. Redenominasi dapat menjadi simbol perjuangan untuk mensejajarkan Rupiah dengan mata uang asing," kata Kamrussamad.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia.

Ia memastikan penerapan kebijakan ini tidak akan dilakukan pada tahun depan.

"Redenominasi itu kebijakan bank sentral. Akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tapi bukan sekarang dan bukan tahun depan," ujar Purbaya saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga, Surabaya, awal pekan ini.

Wacana redenominasi sendiri telah lama menjadi bahasan publik karena dinilai dapat menyederhanakan sistem transaksi dan memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah, selama dijalankan dengan sosialisasi dan kesiapan ekonomi yang matang.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Baru 2027? DPR Tegaskan Sosialisasi Publik Jadi Kunci
Rupiah Akan Disederhanakan, Pemerintah Kebut RUU Redenominasi Hingga 2027
Fadli Zon Resmikan 15 Museum Baru, Targetkan RUU Permuseuman Jadi Prioritas DPR
Kejagung Buktikan Kinerja Nyata, Rp1,45 Triliun Aset Negara Kembali ke Pangkuan Rakyat
RUU Perubahan UU P2SK Resmi Jadi Usul DPR, Komisi XI Pastikan Independensi BI, OJK, dan LPS Tetap Dijaga
Puan Maharani Paparkan Kinerja DPR 2024/2025: 16 RUU Disahkan & Ribuan Aspirasi Rakyat Ditindaklanjuti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru