BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Pecah Sertifikat Tanah: Cara, Biaya, dan Manfaat untuk Kepastian Hukum

Raman Krisna - Kamis, 20 November 2025 16:31 WIB
Pecah Sertifikat Tanah: Cara, Biaya, dan Manfaat untuk Kepastian Hukum
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Istilah pecah sertifikat tanah semakin sering terdengar, terutama ketika seseorang hendak membagi warisan, menjual sebagian lahan, atau menyiapkan tanah untuk pembangunan.

Mengutip laman atrbpn.go.id, pemecahan sertifikat adalah tindakan hukum memisahkan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru dengan identitas hukum masing-masing.

Langkah ini memberi kepastian hukum bagi pemilik tanah dan memudahkan transaksi jual beli atau pembagian aset.

"Setiap bidang tanah yang sudah dipisah memiliki nomor, batas, dan dokumen hukum sendiri. Ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari," ujar pakar pertanahan.

Alasan Pemecahan Sertifikat

Pemilik tanah biasanya memecah sertifikat untuk beberapa tujuan:

-Pembagian Warisan – Memastikan tiap ahli waris menerima dokumen resmi masing-masing.

-Penjualan Sebagian Lahan – Sertifikat baru diperlukan agar transaksi sah secara hukum.

-Pembangunan Perumahan atau Kavling – Developer wajib memisahkan sertifikat agar setiap kavling memiliki nomor dan sertifikat sendiri.

-Penataan Aset Keluarga – Mempermudah urusan pajak, mencegah sengketa, dan membuka peluang bisnis di masa depan.

Biaya Pecah Sertifikat Menurut PP No. 13/2010

Proses pecah sertifikat memiliki biaya resmi yang transparan:

Komponen Biaya
-Pendaftaran Rp50.000
-Pengukuran Rp250.000 per bidang
-Pemeriksaan Tanah Rp250.000 per bidang
-TKA (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi) Rp250.000 per bidang
-BPHTB 5% x NJOP

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru