MTI Usul Transportasi Umum Gratis untuk Tekan Konsumsi BBM
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
JAKARTA- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menepis isu bahwa banyak investor menarik diri akibat pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) di IKN.
Menurut Basuki, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siklus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai bukan mencabut HAT, melainkan merevisi mekanismenya.
"Kalau sebelumnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung, kini direvisi menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun," jelas Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).Baca Juga:
Basuki menambahkan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, investor semakin percaya diri menanam modal di IKN.
"Bapak Presiden sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, enggak ada lain," ujarnya.
Meski begitu, Basuki menegaskan tidak ada insentif tambahan yang diberikan sebagai pengganti dua siklus HAT sebelumnya yang dijanjikan kepada investor.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai putusan MK yang membatalkan HAT IKN selama 190 tahun sebagai koreksi penting bagi pembangunan ibu kota baru.
"Putusan ini penting agar pembangunan tetap berjalan di atas prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum," ungkapnya, Minggu (23/11).
Herry menekankan, pembatalan HAT oleh MK tidak menghentikan proyek IKN, melainkan mendorong pemerintah menata ulang regulasi agar investor tetap memiliki kepercayaan.
"Nasib IKN ke depan ditentukan kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan legitimasi konstitusional," katanya.
Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, terkait uji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023.
Mahkamah menegaskan, pengaturan dua siklus HAT tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga kehilangan kekuatan hukum mengikat.
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan minat investor global terhadap Indonesia masih terjaga kuat, terutama pada sekt
EKONOMI
MANOKWARI Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2026 pada Rabu, 15 April 2026. Seleksi taha
NASIONAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif pada kuartal I 2026 dengan laba bersih mencapai Rp1,1 triliun.
EKONOMI
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong penyelesaian polemik pernyataan Wakil Presiden RI ke10 dan ke12 Jusuf Kalla
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Redi Mawardi alias Redi (39), terdakwa ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi A
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat seka
PEMERINTAHAN