BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Basuki Hadimuljono Pastikan Investor Tetap Yakin Berinvestasi di IKN Pasca Putusan MK

Raman Krisna - Selasa, 25 November 2025 21:25 WIB
Basuki Hadimuljono Pastikan Investor Tetap Yakin Berinvestasi di IKN Pasca Putusan MK
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. (Foto: kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menepis isu bahwa banyak investor menarik diri akibat pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) di IKN.

Menurut Basuki, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siklus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai bukan mencabut HAT, melainkan merevisi mekanismenya.

"Kalau sebelumnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung, kini direvisi menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun," jelas Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:

Basuki menambahkan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, investor semakin percaya diri menanam modal di IKN.

"Bapak Presiden sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, enggak ada lain," ujarnya.

Meski begitu, Basuki menegaskan tidak ada insentif tambahan yang diberikan sebagai pengganti dua siklus HAT sebelumnya yang dijanjikan kepada investor.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai putusan MK yang membatalkan HAT IKN selama 190 tahun sebagai koreksi penting bagi pembangunan ibu kota baru.

"Putusan ini penting agar pembangunan tetap berjalan di atas prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum," ungkapnya, Minggu (23/11).

Herry menekankan, pembatalan HAT oleh MK tidak menghentikan proyek IKN, melainkan mendorong pemerintah menata ulang regulasi agar investor tetap memiliki kepercayaan.

"Nasib IKN ke depan ditentukan kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan legitimasi konstitusional," katanya.

Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, terkait uji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023.

Mahkamah menegaskan, pengaturan dua siklus HAT tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPU Madina Resmi Tetapkan Saipullah-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Perusahaan Ternama Siap Laksanakan Proyek Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Total Investasi Lebih dari Rp 70 Triliun
Iskandar Usman Al-Farlaky Resmi Jadi Bupati Aceh Timur Terpilih, Siap Jalankan Program Unggulan
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih pada 27 Februari 2025
Hotman Paris Siap Bawa Hollywings ke IKN, Begini Reaksi OIKN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru