Kehidupan Sehari-hari Rasulullah SAW: Dari Cuci Baju hingga Menjahit Sendiri
JAKARTA Kehidupan Nabi Muhammad SAW tidak hanya dikenal melalui dakwah dan kepemimpinannya, tetapi juga melalui aktivitas seharihari ya
AGAMA
MEDAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar untuk barang ekspor berupa emas.
Aturan ini resmi diundangkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dan akan berlaku mulai 23 Desember 2025, setelah 14 hari sejak diundangkan.
PMK ini menetapkan tarif bea keluar emas antara 7,5 hingga 15 persen, tergantung pada harga referensi emas serta jenis dan bentuk emas yang diekspor.Baca Juga:
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 PMK 80/2025.
Detail Tarif Bea Keluar Emas
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025:
Untuk harga referensi $2.800–$3.200 per troy ounce:
- 7,5 persen untuk minted bars dan emas/paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast, tidak termasuk dore.
- 10 persen untuk emas/paduan emas dalam bentuk granula dan bentuk lain, tidak termasuk dore.
- 12,5 persen untuk emas dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
Untuk harga referensi di atas $3.200 per troy ounce:
- 10 persen untuk minted bars dan emas/paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, cast, tidak termasuk dore.
- 12,5 persen untuk emas/paduan emas dalam bentuk granula dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
- 15 persen untuk emas dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
Harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 80/2025.
Pengenaan bea keluar emas akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun di bidang perdagangan.
PMK ini menjadi landasan hukum baru bagi eksportir emas di Indonesia untuk menyesuaikan mekanisme pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan mampu mengatur arus ekspor emas, menjaga kepatuhan eksportir, sekaligus mendorong penerimaan negara dari sektor mineral strategis.*
JAKARTA Kehidupan Nabi Muhammad SAW tidak hanya dikenal melalui dakwah dan kepemimpinannya, tetapi juga melalui aktivitas seharihari ya
AGAMA
JAKARTA Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. Andi
EKONOMI
KARO Pemerintah Kabupaten Karo menggelar kegiatan sambang warga dan gotong royong dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Gerakan ASRI (
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar pawai obor dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah pada Kamis
PEMERINTAHAN
LHOKSEUMAWE Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah) yang meresahkan masyarak
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN PT AR menyampaikan hak jawab atas pemberitaan salah satu media yang memuat dugaan pengusiran wartawan saat pelaksanaan
PERISTIWA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Bali akan diguyur hujan ringan p
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur sebagian besar wilayah Jawa Ba
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur sebagian besar wilayah DKI Jakart
NASIONAL