BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Menteri Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas 7,5–15 Persen Mulai 23 Desember 2025

Adam - Rabu, 10 Desember 2025 21:22 WIB
Menteri Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas 7,5–15 Persen Mulai 23 Desember 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: menkeuri/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar untuk barang ekspor berupa emas.

Aturan ini resmi diundangkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dan akan berlaku mulai 23 Desember 2025, setelah 14 hari sejak diundangkan.

PMK ini menetapkan tarif bea keluar emas antara 7,5 hingga 15 persen, tergantung pada harga referensi emas serta jenis dan bentuk emas yang diekspor.

Baca Juga:

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 PMK 80/2025.

Detail Tarif Bea Keluar Emas

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025:

Untuk harga referensi $2.800–$3.200 per troy ounce:
- 7,5 persen untuk minted bars dan emas/paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast, tidak termasuk dore.
- 10 persen untuk emas/paduan emas dalam bentuk granula dan bentuk lain, tidak termasuk dore.
- 12,5 persen untuk emas dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.

Untuk harga referensi di atas $3.200 per troy ounce:
- 10 persen untuk minted bars dan emas/paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, cast, tidak termasuk dore.
- 12,5 persen untuk emas/paduan emas dalam bentuk granula dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
- 15 persen untuk emas dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.

Harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 80/2025.

Pengenaan bea keluar emas akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun di bidang perdagangan.

PMK ini menjadi landasan hukum baru bagi eksportir emas di Indonesia untuk menyesuaikan mekanisme pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku.

Keputusan ini diharapkan mampu mengatur arus ekspor emas, menjaga kepatuhan eksportir, sekaligus mendorong penerimaan negara dari sektor mineral strategis.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Peralatan Tambang Emas Ilegal Disita Polhut, Aktivitas Penambangan Kosong
Emas Pegadaian Hari Ini, 10 Desember 2025: Galeri24 Melemah, UBS Menguat
Penuhi Hak Dasar, Lapas Labuhan Ruku Distribusikan Perlengkapan Mandi Secara Merata
Emas Batangan Naik, UBS & Galeri24 Pegadaian Cetak Harga Tertinggi Hari Ini
Purbaya Ungkap 4 Modus Eksportir Hindari Bea Keluar, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Sinergi Tingkatkan Literasi, Lapas Labuhan Ruku Dapat Bantuan Buku dari Dua Perpustakaan Besar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru