Usai Ondim Ditahan KPK, NasDem Minta Pemkab Langkat Tetap Lanjutkan Proyek Perbaikan Jalan
LANGKAT Penetapan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dugaan suap proyek dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan
POLITIK
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara menanggapi potensi gelombang unjuk rasa di berbagai daerah menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Yassierli menyatakan tidak percaya akan terjadi aksi besar-besaran karena banyak pihak justru mengapresiasi kebijakan tersebut.
Baca Juga:"Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk pengupahan. Enggak, saya enggak percaya [bakal ada gelombang aksi unjuk rasa]. Saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
PP Pengupahan 2026 menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP ini juga mengatur dua hal penting: gubernur wajib menetapkan UMP serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan besaran kenaikan upah 2026 harus dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari serikat pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penetapan UMP 2026 tidak mencerminkan dan menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menilai formula baru hanya bersifat teknokratis dan berbasis angka makroekonomi, sehingga kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan pekerja.
Mirah menekankan bahwa dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.
Ia juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan, yang seharusnya sudah disahkan pada November 2025.
"Pelimpahan penetapan UMP ke pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional," kata Mirah.
Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan dinilai hanya menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.
"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," tutup Mirah.*
Baca Juga:
(tb/ad)
LANGKAT Penetapan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dugaan suap proyek dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan
POLITIK
JAYAPURA TNI akan memperkuat pengamanan di sejumlah wilayah rawan di Papua dengan menambah penempatan aparat keamanan. Langkah ini diamb
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi anakanak yang berstatus statele
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 141 peserta dinyatakan lulus terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Polda Aceh. Sela
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bergerak cepat menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat saat menghadiri program Sapa W
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh dalam upacara pelantika
NASIONAL
SOLO Timnas U17 Indonesia akan menjalani laga uji coba internasional melawan Malaysia dalam ajang Garuda Championship Series 2026 di St
OLAHRAGA
JAKARTA Wacana kenaikan gaji kepala daerah yang diusulkan Komisi II DPR RI menuai perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) m
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hut
NASIONAL
JAKARTA Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memastikan video viral yang menampilkan letusan Gunung Anak Krakatau dise
NASIONAL