Menaker Yassierli: MagangHub Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan Baru
BANDUNG Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meninjau program MagangHub di PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kamis (5/3/2026), dan menegask
EKONOMI
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara menanggapi potensi gelombang unjuk rasa di berbagai daerah menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Yassierli menyatakan tidak percaya akan terjadi aksi besar-besaran karena banyak pihak justru mengapresiasi kebijakan tersebut.
Baca Juga:"Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk pengupahan. Enggak, saya enggak percaya [bakal ada gelombang aksi unjuk rasa]. Saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
PP Pengupahan 2026 menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP ini juga mengatur dua hal penting: gubernur wajib menetapkan UMP serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan besaran kenaikan upah 2026 harus dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari serikat pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penetapan UMP 2026 tidak mencerminkan dan menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menilai formula baru hanya bersifat teknokratis dan berbasis angka makroekonomi, sehingga kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan pekerja.
Mirah menekankan bahwa dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.
Ia juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan, yang seharusnya sudah disahkan pada November 2025.
"Pelimpahan penetapan UMP ke pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional," kata Mirah.
Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan dinilai hanya menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.
"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," tutup Mirah.*
Baca Juga:
(tb/ad)
BANDUNG Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meninjau program MagangHub di PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kamis (5/3/2026), dan menegask
EKONOMI
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, dan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf,
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Pelayanan kesehatan di Puskesmas Susua, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah sejumlah kajian pelayanan kesehatan
KESEHATAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menerima audiensi jajaran PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) di Ruang Kerj
PEMERINTAHAN
TAPSEL Dugaan penggelapan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Parsala
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Jajaran Polres Gianyar menggelar kegiatan Jumat Curhat/Orti Krama Bali bersama tokoh agama Hindu di Puspa Aman, Jalan Raya Kabet
NASIONAL
GIANYAR Jajaran Polres Gianyar melaksanakan kegiatan yustisi atau sidak terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Gianyar pada
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dokter Ratna Setia Asih kembali menghadirkan fakta baru yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara hingga kini belum
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Kekecewaan masyarakat muncul kembali terkait kondisi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumat
PEMERINTAHAN