Pasar Panik? Rupiah Tembus Rp17.742! Dolar AS Makin Perkasa
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu, 20 Mei 2026. Pelemahan terjadi di ten
EKONOMI
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara menanggapi potensi gelombang unjuk rasa di berbagai daerah menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Yassierli menyatakan tidak percaya akan terjadi aksi besar-besaran karena banyak pihak justru mengapresiasi kebijakan tersebut.
Baca Juga:"Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk pengupahan. Enggak, saya enggak percaya [bakal ada gelombang aksi unjuk rasa]. Saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
PP Pengupahan 2026 menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP ini juga mengatur dua hal penting: gubernur wajib menetapkan UMP serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan besaran kenaikan upah 2026 harus dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari serikat pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penetapan UMP 2026 tidak mencerminkan dan menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menilai formula baru hanya bersifat teknokratis dan berbasis angka makroekonomi, sehingga kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan pekerja.
Mirah menekankan bahwa dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.
Ia juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan, yang seharusnya sudah disahkan pada November 2025.
"Pelimpahan penetapan UMP ke pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional," kata Mirah.
Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan dinilai hanya menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.
"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," tutup Mirah.*
Baca Juga:
(tb/ad)
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu, 20 Mei 2026. Pelemahan terjadi di ten
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Rabu, 20 Mei 2026, di tengah meningkatnya kehatihatian pelaku
EKONOMI
JAKARTA Mayoritas harga pangan di tingkat nasional kembali mengalami kenaikan pada Rabu, 20 Mei 2026. Kenaikan tercatat pada sejumlah komo
EKONOMI
JAKARTA Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari jurnalis dan aktivis dilaporkan ditangkap tentara Israel saat mengikuti mi
PERISTIWA
JAKARTA Anggapan bahwa penyedap rasa monosodium glutamat (MSG) atau yang dikenal sebagai micin dapat menyebabkan kebodohan masih banyak di
KESEHATAN
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali melontarkan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak menunjukkan kepe
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 14.237 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat dalam rangka peringatan Hari Kebangki
NASIONAL
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menilai publik dan pasar saat ini membutuhkan kepastian dari pemerintah, bukan sekada
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menyambut baik rencana kehadiran Presiden Prab
EKONOMI
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menegaskan pengawasan ketat terus dilakukan terhadap pelaksanaan
NASIONAL