BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Resmi! UMP Sumatera Utara 2026 Naik 7,9 Persen, Ini Besaran Terbarunya

Adelia Syafitri - Jumat, 19 Desember 2025 13:08 WIB
Resmi! UMP Sumatera Utara 2026 Naik 7,9 Persen, Ini Besaran Terbarunya
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (foto: Bobby Nasution/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026 naik sebesar 7,9 persen.

Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 18 Desember 2025, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Baca Juga:

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan penetapan UMP 2026 sepenuhnya mengacu pada formula pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Rumusnya sudah jelas diatur dalam peraturan. Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan faktor alpha, dan dikalikan dengan UMP tahun berjalan," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jumat, 19 Desember 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, UMP Sumut 2026 naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971. Secara nominal, kenaikan upah minimum mencapai Rp236.412.

Seiring penetapan UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menghitung serta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.

Penetapan UMK diminta tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Sumut berharap kebijakan kenaikan UMP 2026 dapat menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

"Sejak awal pembahasan, kami mengajak seluruh pihak, baik serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha, untuk menjaga kondusivitas. Ketika angka yang diharapkan hampir tercapai atau bahkan tercapai, tugas berikutnya adalah menjaga stabilitas," ujar Bobby.

Pemerintah daerah menilai stabilitas hubungan industrial penting untuk menjaga iklim usaha, meningkatkan produktivitas, serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Sumut, Sekjen Golkar: Ijeck Akan Ditarik Jadi Pengurus DPP
Mayoritas Jalan Nasional dan Provinsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Bisa Dilalui Pasca-Banjir
Putusnya Jembatan Akibat Banjir Langkat, Pangdam I/BB Turun Tangan Pastikan Akses Warga Pulih Cepat
BPS: Kasus Pembunuhan di Sumut Tertinggi Kedua se-Indonesia
Golkar Sumut Memanas! Penunjukan Plt Ketua Picu Protes, Muhyan Tambuse Sebut Ada Kepentingan Tersembunyi
Usulan WFA Nataru Disetujui Presiden, Kementerian PU: Susah, Ini Musim Kerja Keras
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru