Pemkab Deli Serdang Bantah Tebang Pilih, Tegaskan Penertiban Tower Ilegal Berjalan Sesuai SOP
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR, SUMUT — Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp 2.992.559.
Keputusan ini mengikuti pedoman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi kota dan inflasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menyampaikan kenaikan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar sebesar 4,61 persen, sedikit lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang mencapai 4,75 persen, dengan tingkat inflasi 5,32 persen.Baca Juga:
"Pertumbuhan ekonomi Kota Siantar 4,61 persen, sedangkan Provinsi Sumut 4,75 persen. UMK naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.949 sesuai pedoman UMP, atau naik 7,9 persen," ujar Robert, Rabu (24/12/2025).
UMK baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sesuai PP No 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Meski kenaikan UMK disambut baik, sejumlah serikat pekerja menilai keputusan ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Pematangsiantar.
Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, menyatakan:
"Penetapan UMK hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tanpa mempertimbangkan KHL. Idealnya kenaikan 8-10 persen disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak buruh."
Ferry juga menyoroti masih lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap UMK yang berlaku. Banyak buruh menerima upah jauh di bawah standar.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, SPPM mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar membentuk Satuan Tugas Pengupahan sebagai instrumen pengawasan dan perlindungan buruh.
"Tanpa pengawasan serius, kenaikan UMK hanya akan menjadi angka di atas kertas," tegas Ferry.
Kenaikan UMK ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, pengusaha, dan aparat pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi upah minimum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.*
(tm/dh)
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara
PEMERINTAHAN
KALTIM Polemik pengadaan mobil dinas baru senilai Rp 8,49 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, berakhir setelah gub
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Koperasi Kelurahan Merah Putih di Jalan Sukun, Lingkungan VI, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, resmi tutup setelah be
EKONOMI
TAPSEL Mahasiswa Universitas Aufa Royhan kembali menunjukkan kiprah nyata dalam pengabdian masyarakat melalui Program Mahasiswa Berdampa
KESEHATAN
MEDAN Harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional Sumatera Utara (Sumut) mulai menunjukkan tren penurunan, meski masih di atas harga
EKONOMI
IRAN Situasi di Selat Hormuz kian mencekam setelah sebuah kapal tanker minyak dilaporkan tenggelam akibat ditembak saat melintasi perair
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menghadapi gejolak besar setelah dua pejabat eselon I, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistria
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Isu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kembali menguat dalam peta kebijakan energi nasional. Pemerintah menarge
EKONOMI
PALAS Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GMPAR) menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Siparau, Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatat tonggak penting dalam pengembangan lapangan migas lepas pantai dengan resmi mengoper
EKONOMI