Disebut Bikin Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Tegaskan Cuma Diwawancarai: Jangan Cuma Debat Judul
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melur
POLITIK
PEMATANGSIANTAR, SUMUT — Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp 2.992.559.
Keputusan ini mengikuti pedoman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi kota dan inflasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menyampaikan kenaikan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar sebesar 4,61 persen, sedikit lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang mencapai 4,75 persen, dengan tingkat inflasi 5,32 persen.Baca Juga:
"Pertumbuhan ekonomi Kota Siantar 4,61 persen, sedangkan Provinsi Sumut 4,75 persen. UMK naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.949 sesuai pedoman UMP, atau naik 7,9 persen," ujar Robert, Rabu (24/12/2025).
UMK baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sesuai PP No 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Meski kenaikan UMK disambut baik, sejumlah serikat pekerja menilai keputusan ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Pematangsiantar.
Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, menyatakan:
"Penetapan UMK hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tanpa mempertimbangkan KHL. Idealnya kenaikan 8-10 persen disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak buruh."
Ferry juga menyoroti masih lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap UMK yang berlaku. Banyak buruh menerima upah jauh di bawah standar.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, SPPM mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar membentuk Satuan Tugas Pengupahan sebagai instrumen pengawasan dan perlindungan buruh.
"Tanpa pengawasan serius, kenaikan UMK hanya akan menjadi angka di atas kertas," tegas Ferry.
Kenaikan UMK ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, pengusaha, dan aparat pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi upah minimum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.*
(tm/dh)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melur
POLITIK
BANDA ACEH Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen Joko Hadi Susilo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polda Aceh dalam memberantas pereda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 14 kabupaten di Sumatera Utara berpotensi terpapar sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut memb
PENDIDIKAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution tidak mendukung penutupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski terdapat siswa di
PEMERINTAHAN
MEDAN Pegawai honorer Dinas Kesehatan Batubara Arif Rahman mengaku menyerahkan uang Rp160 juta kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons kondisi Febiona Purba (16), siswa asal Kabupaten Karo yang diduga mengalami ganggua
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak pusing mengelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun,
EKONOMI
JAKARTA Infinix resmi meluncurkan tablet XPAD 30 Pro di Indonesia dengan harga mulai Rp3.499.000. Tablet ini membawa layar 11 inci beresol
SAINS DAN TEKNOLOGI
KLATEN Bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah dialih
AGAMA