BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Ketua PDI-P Jatim: Bisa Dipidana Hingga Denda Rp200 Juta Menanti

Raman Krisna - Jumat, 26 Desember 2025 17:42 WIB
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Ketua PDI-P Jatim: Bisa Dipidana Hingga Denda Rp200 Juta Menanti
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur, Said Abdullah. (foto: pdiperjuanganjatim/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan bahwa pelaku usaha yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Pernyataan itu disampaikan Said menanggapi viralnya pemberitaan mengenai penolakan pembayaran tunai oleh sebuah toko roti di wilayah Jawa Timur.

Menurutnya, seluruh merchant wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Baca Juga:

"Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah karena itu bisa berkonsekuensi pidana," ujar Said dalam keterangan resmi, Jumat (26/12).

Said menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran sah di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, merchant tidak berhak menolak pembayaran tunai dengan alasan apapun, termasuk kemudahan sistem pembayaran digital.

"Jangan hanya karena maraknya pembayaran digital, lalu merchant tidak memberikan pilihan pembayaran menggunakan rupiah secara tunai," tegasnya.

Said menambahkan, pemerintah dan DPR hingga saat ini belum mengubah aturan terkait kewajiban menerima pembayaran tunai.

Bank Indonesia diminta berperan aktif dalam mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat mengenai kedudukan rupiah sebagai mata uang nasional.

Selain itu, Said menyinggung praktik di negara maju, seperti Singapura, yang tetap menerima pembayaran tunai hingga 3.000 dollar Singapura meski memiliki sistem pembayaran nontunai canggih.

"Kami mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran digital, tapi opsi tunai harus tetap diberikan," tambahnya.

Menurut Said, penerimaan tunai masih penting di Indonesia karena layanan internet belum merata dan literasi keuangan masyarakat masih rendah.

Ia berharap BI menegaskan hal ini dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak rupiah.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kanwil Ditjen Pas Sumut Berikan Remisi Khusus Natal 2025 untuk 3.088 Narapidana dan 17 Anak Binaan
3.088 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal, 43 Langsung Bebas
Rutan Surabaya Tepis Isu Jual Beli Pembebasan Narapidana, Tekankan Profesionalitas Pegawai
Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Rp 8 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
Rupiah Menguat Tipis ke Rp 16.773 per Dollar AS, IHSG Ikut Menguat di Awal Perdagangan
Ahok Wanti-Wanti: Jangan Ubah Hutan Papua Jadi Kebun Sawit, Bisa Jadi Bencana Seperti Sumatera!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru