Tak Ajukan Banding, Vonis 5,5 Tahun Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Inkrah
MEDAN Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan bahwa pelaku usaha yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Pernyataan itu disampaikan Said menanggapi viralnya pemberitaan mengenai penolakan pembayaran tunai oleh sebuah toko roti di wilayah Jawa Timur.
Menurutnya, seluruh merchant wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.Baca Juga:
"Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah karena itu bisa berkonsekuensi pidana," ujar Said dalam keterangan resmi, Jumat (26/12).
Said menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran sah di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, merchant tidak berhak menolak pembayaran tunai dengan alasan apapun, termasuk kemudahan sistem pembayaran digital.
"Jangan hanya karena maraknya pembayaran digital, lalu merchant tidak memberikan pilihan pembayaran menggunakan rupiah secara tunai," tegasnya.
Said menambahkan, pemerintah dan DPR hingga saat ini belum mengubah aturan terkait kewajiban menerima pembayaran tunai.
Bank Indonesia diminta berperan aktif dalam mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat mengenai kedudukan rupiah sebagai mata uang nasional.
Selain itu, Said menyinggung praktik di negara maju, seperti Singapura, yang tetap menerima pembayaran tunai hingga 3.000 dollar Singapura meski memiliki sistem pembayaran nontunai canggih.
"Kami mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran digital, tapi opsi tunai harus tetap diberikan," tambahnya.
Menurut Said, penerimaan tunai masih penting di Indonesia karena layanan internet belum merata dan literasi keuangan masyarakat masih rendah.
Ia berharap BI menegaskan hal ini dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak rupiah.*
(km/ad)
MEDAN Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri undangan Silaturahmi dan Dialog Bidang Politik dan Keamanan yang digelar Keme
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Aceh ditunjuk sebagai tuan rumah peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang akan dihadiri Ketua Umum Posyandu Tri Tito Karna
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh menggelar kegiatan gotong royong massal di kawasan Pasar AlMahirah, Lamdingin, Banda Aceh, Selasa, 14
NASIONAL
JAKARTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) y
NASIONAL
JAKARTA Polemik pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perbedaan pern
NASIONAL
DEPOK Dunia akademik kembali diguncang oleh dugaan kasus pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indones
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Seorang anggota Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Bripda NS meninggal dunia setelah diduga mengalami pengani
PERISTIWA
KOTAPINANG Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengunjungi SD Negeri 26 Nagodang, Kecamatan Kotapinang, Selasa, 14 April
PENDIDIKAN
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem pengaduan masyarakat yang l
PEMERINTAHAN