Wapres Gibran Ingatkan Generasi Muda Manfaatkan AI dengan Etika dan Tanggung Jawab
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pemanfaatan artificial intelligence (AI) secara bijak dan bertanggun
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan rekening tidak aktif atau rekening dormant.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan rekening/" target="_blank">Rekening pada Bank Umum.
Aturan ini bertujuan menyeragamkan pengelolaan rekening perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah secara nasional.Baca Juga:
Dalam beleid tersebut, rekening dinyatakan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau setara lima tahun, baik transaksi masuk, penarikan dana, maupun pengecekan saldo.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penetapan batas waktu lima tahun memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait daluwarsa hak atas simpanan.
"Pengaturan masa lima tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta mengacu pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.
Selain aspek hukum, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola perbankan.
OJK menilai rekening dormant berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari penyalahgunaan hingga praktik penipuan, apabila tidak dikelola secara optimal.
Melalui POJK tersebut, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang jelas dalam mengelola rekening dormant.
Bank juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengawasan serta kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening dormant, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.
Meski demikian, OJK memberikan sejumlah pengecualian.
rekening/" target="_blank">Rekening tertentu tidak dikategorikan sebagai dormant, antara lain basic saving account, tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan seperti haji, umrah, dan kurban, tabungan rencana non-keagamaan seperti pendidikan dan pernikahan, serta rekening dana nasabah (RDN) untuk kegiatan investasi.
Dian menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keamanan dana masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
"Dengan adanya aturan ini, perbankan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, serta menjaga stabilitas sistem keuangan," kata dia.*
(km/ad)
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pemanfaatan artificial intelligence (AI) secara bijak dan bertanggun
SAINS DAN TEKNOLOGI
ABU DHABI Sistem pertahanan udara Uni Emirat Arab (UEA) hari ini mengumumkan keberhasilan mencegat 9 rudal balistik dan 109 drone dalam
INTERNASIONAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta pemerintah dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra untuk memul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee malam ini, Jumat (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsume
ENTERTAINMENT
DENPASAR Jajaran Polda Bali memperkuat sinergitas dengan masyarakat pesisir dan pelaku usaha transportasi laut guna menjamin keselamatan
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf menghadiri buka puasa bersama di halaman
PEMERINTAHAN
BADUNG Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) di seluruh desa dan kelurahan di Kabup
PEMERINTAHAN
BULELENG Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, mendorong masyarakat Kabupaten Buleleng untuk mulai mengelola sam
PEMERINTAHAN
BINJAI Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, menghadiri Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah yang digelar di
PEMERINTAHAN
BADUNG Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, turut hadir dan ngayah dalam rangkaian karya di Pura Puseh Desa Adat Kuta, Jumat (6/3/20
PEMERINTAHAN