Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee malam ini, Jumat (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penahanan dilakukan menyusul laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, Richard Lee digiring keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan tangan diduga diborgol dan ditutupi baju.
Baca Juga:
Ia langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya tanpa memberikan komentar.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut.
Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Doktif Samira Farahnaz terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di sektor produk dan perawatan kecantikan.
Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup sesuai dengan laporan Doktif Samira Farahnaz.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah Richard Lee membantah tudingan menawarkan uang damai sebesar Rp50 miliar kepada Doktif.
Penahanan ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak laporan awal diajukan.*
(in/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.