Rapat tersebut dibuka oleh Alfizal yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Besar.
Dalam sambutan yang dibacakan Alfizal, Kepala Dinas Koperasi Aceh Besar menyampaikan bahwa koperasi memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam amanatnya, Kepala Dinas menekankan bahwa pelaksanaan RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sehingga setiap keputusan harus mencerminkan kepentingan anggota.
"Kemajuan koperasi tidak semata-mata diukur dari besarnya sisa hasil usaha, tetapi dari seberapa besar pelayanan yang mampu diberikan kepada anggota," ujar Alfizal.
Sementara itu, Camat Pekan Bada, Salamuddin ZM, menyatakan pemerintah kecamatan mendukung penuh keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun pembangunan gedung koperasi masih dalam tahap awal dengan progres sekitar 12 persen.
Rapat anggota perdana tersebut turut dihadiri Ketua Pengawas Syariah Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Lam Lumpu, Samsul Bahri. Rapat dipimpin oleh Amri Abdullah dan didampingi Iskandar Lubis.*