Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat Komisi III DPR dengan Polri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memuji transformasi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil mengubah wajah kepolisian menjadi lebih humanis.
Menurut politisi Gerindra ini, tren positif akan semakin permanen dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru, yang menjamin perlindungan kebebasan berpendapat.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib saat rapat Komisi III DPR dengan Polri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Ia memaparkan data konkret terkait penurunan drastis tindakan represif aparat.
"Pada periode 2014-2019, terjadi puncak represifitas Polri dengan 240 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat, naik signifikan dibanding periode 2009-2014 yang hanya 47 kasus," ujarnya.
Habib mengingatkan sejumlah kasus menonjol yang mewarnai periode "kelam" tersebut, mulai dari kasus Buni Yani, Ahmad Dhani, hingga kerusuhan di Bawaslu RI.
Penanganan demonstrasi kala itu kerap diwarnai penangkapan massal dan korban luka, yang memicu citra negatif kepolisian secara luas.
Namun, grafik represifitas berbalik arah sejak 2021 berkat pendekatan restorative justice yang diterapkan Kapolri Jenderal Sigit.
Angka penindakan hukum terhadap kebebasan berekspresi merosot drastis menjadi hanya 29 kasus sepanjang periode 2019-2024.
Penurunan ini, kata Habib, merupakan buah dari Surat Edaran dan Peraturan Kapolri tahun 2021 yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium, mendorong polisi mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan edukatif, terutama dalam kasus UU ITE.
"Dua produk aturan tersebut menjadi titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat. Berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif, akan semakin menurunkan tingkat represifitas Polri," tutur Habib.
KUHP baru, imbuhnya, menganut asas dualistis. Pemidanaan kini tidak hanya melihat perbuatan fisik, tetapi juga mens rea atau niat jahat pelaku.