Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan, mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice telah diatur dalam KUHAP dan KUHP baru.
Eddy menekankan, penyelesaian perkara secara restoratif bukan berarti polisi, jaksa, atau hakim menerima bayaran dari pihak yang terlibat.
Hal itu disampaikan Eddy dalam acara sosialisasi KUHP ke kementerian dan lembaga di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026).Baca Juga:
Menurut Eddy, tantangan utama penerapan KUHP baru adalah perubahan paradigma masyarakat terhadap hukum pidana.
"KUHP yang baru ini merubah paradigma kita semua. Ambil contoh konkret, kalau kita menjadi korban tindak pidana, komentar pertama biasanya agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya. Padahal hukum pidana modern mengacu pada keadilan restoratif dan rehabilitatif," ujar Eddy.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy menegaskan, mekanisme restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru adalah instrumen resmi hukum, bukan transaksi bayaran.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar. Restoratif adalah prosedur hukum yang sah dan teratur," katanya.
Eddy juga menekankan, meskipun KUHP dan KUHAP baru bukanlah aturan yang sempurna, substansinya merupakan hasil maksimal dari tim ahli yang bekerja selama bertahun-tahun.
"Kami sadar KUHP dan KUHAP baru bukan kitab suci yang sempurna, tetapi inilah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara," ucapnya.
Dengan adanya mekanisme restoratif ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa hukum pidana modern tidak selalu menuntut hukuman berat, melainkan memberikan ruang bagi pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.*
(d/ad)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL