Prof Akrim Dilantik Sebagai Rektor UMSU, Prof Agussani Jadi Ketua BPH
MEDAN Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melantik Prof Dr Akrim M.Pd sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) masa jaba
PENDIDIKAN
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan, mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice telah diatur dalam KUHAP dan KUHP baru.
Eddy menekankan, penyelesaian perkara secara restoratif bukan berarti polisi, jaksa, atau hakim menerima bayaran dari pihak yang terlibat.
Hal itu disampaikan Eddy dalam acara sosialisasi KUHP ke kementerian dan lembaga di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026).Baca Juga:
Menurut Eddy, tantangan utama penerapan KUHP baru adalah perubahan paradigma masyarakat terhadap hukum pidana.
"KUHP yang baru ini merubah paradigma kita semua. Ambil contoh konkret, kalau kita menjadi korban tindak pidana, komentar pertama biasanya agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya. Padahal hukum pidana modern mengacu pada keadilan restoratif dan rehabilitatif," ujar Eddy.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy menegaskan, mekanisme restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru adalah instrumen resmi hukum, bukan transaksi bayaran.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar. Restoratif adalah prosedur hukum yang sah dan teratur," katanya.
Eddy juga menekankan, meskipun KUHP dan KUHAP baru bukanlah aturan yang sempurna, substansinya merupakan hasil maksimal dari tim ahli yang bekerja selama bertahun-tahun.
"Kami sadar KUHP dan KUHAP baru bukan kitab suci yang sempurna, tetapi inilah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara," ucapnya.
Dengan adanya mekanisme restoratif ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa hukum pidana modern tidak selalu menuntut hukuman berat, melainkan memberikan ruang bagi pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.*
(d/ad)
MEDAN Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melantik Prof Dr Akrim M.Pd sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) masa jaba
PENDIDIKAN
MEDAN Kepedulian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali ditunjukkan oleh Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi terjadi di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyusul penghentian operasional per
EKONOMI
SAMOSIR PT INALUM kembali menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Samosir sebagai bagian dari komit
EKONOMI
JAKARTA Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur kembali bertambah. Hingga Selasa (28/4/2026) pagi, terca
PERISTIWA
BEKASI Presiden Prabowo Subianto menjenguk langsung korban kecelakaan kereta api yang dirawat di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih banyaknya perlintasan sebidang kereta api yang belum tertata dengan baik di Indonesia,
PEMERINTAHAN
BEKASI Presiden Prabowo Subianto menyoroti insiden kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (28/4/2026). Kenaikan ini terjadi setelah
EKONOMI
JAKARTA Insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam, masih teru
NASIONAL