BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Kemnaker Fokus Penguatan Sistem Hubungan Industrial Tahun 2026 untuk Lindungi Pekerja

Raman Krisna - Jumat, 20 Februari 2026 23:00 WIB
Kemnaker Fokus Penguatan Sistem Hubungan Industrial Tahun 2026 untuk Lindungi Pekerja
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga:

Menurut Indah, penguatan hubungan industrial harus bersifat harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif.

"Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha," kata Indah.


Peningkatan Regulasi Perusahaan dan Jaminan Sosial

Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan sejumlah program strategis, antara lain:
- Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan.
- Penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.
- Diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang.
- Penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja.
- Fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) secara berkelanjutan.


Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, target yang ditetapkan meliputi:
- Peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
- Pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja.
- Sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.

Penguatan Kelembagaan dan Sistem Pencegahan Konflik

Upaya penguatan kelembagaan hubungan industrial dilakukan melalui:
- Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan.
- Edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang.
- Pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.
- Pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan.

Sementara itu, penyelesaian perselisihan akan didukung dengan:
- Pembinaan teknis kepada 500 orang.
- Penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial.
- Penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan.
- Pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.

Indah menekankan, program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hukuman Mati ABK Sea Dragon Medan Jadi Sorotan, Menteri Natalius Pigai: Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia
Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Sertifikat Kompetensi bagi Peserta Magang Nasional 2025
Wali Kota Medan Dorong Pembenahan Total PUD Pembangunan, Empat Aset Jadi Fokus Utama
PHI Raih “Best ESG Program”, Catat Optimasi Biaya Rp2,5 Triliun dan Jadi Grand Champion Pertamina Group
Bina Mental dan Fisik, HKA Persiapkan Petugas Layanan Tol Kutepat untuk Arus Mudik Idul Fitri
HGB PT NDP Tidak Dapat Diubah Jadi SHM Atas Nama Konsumen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru