Cara Ajukan KUR BCA 2026 Rp100 Juta, Ini Syarat hingga Tabel Angsurannya!
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu skema pembiayaan yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
EKONOMI
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional.
Langkah ini bertujuan mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).Baca Juga:
Menurut Indah, penguatan hubungan industrial harus bersifat harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif.
"Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha," kata Indah.
Peningkatan Regulasi Perusahaan dan Jaminan Sosial
Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan sejumlah program strategis, antara lain:
- Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan.
- Penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.
- Diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang.
- Penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja.
- Fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) secara berkelanjutan.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, target yang ditetapkan meliputi:
- Peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
- Pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja.
- Sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.
Penguatan Kelembagaan dan Sistem Pencegahan Konflik
Upaya penguatan kelembagaan hubungan industrial dilakukan melalui:
- Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan.
- Edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang.
- Pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.
- Pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan.
Sementara itu, penyelesaian perselisihan akan didukung dengan:
- Pembinaan teknis kepada 500 orang.
- Penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial.
- Penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan.
- Pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
Indah menekankan, program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja.
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu skema pembiayaan yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
EKONOMI
MEDAN Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara (Porwasu 2026) Piala Gubernur Sumatera Utara resmi dibuka di Stadion Mini Dispora Sumut, Ja
OLAHRAGA
BINJAI Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai meminta legislatif dan eksekutif di Kota Binjai memperk
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pra
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mulai melakukan penataan kawasan Pasar Bahagia dengan mengimbau pedagang kaki lima (PKL) yang
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pencegahan
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina membuka secara resmi kegiatan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pus
PEMERINTAHAN
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmen mempercepat transformasi pembelajaran berbasis digital di sektor pendidikan.Hal
PENDIDIKAN
KISARAN Keluarga besar Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Halal Bihalal 1447 Hijriah di Food Court Parasamya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menekankan pentingnya pemerataan distribusi tenaga medis, khus
KESEHATAN