Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, dalam kasus peredaran narkoba di Kepulauan Riau, bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
"Kalau hak asasi manusia itu menentang hukuman mati, ya. Yang jelas kami menghormati hak hidup," ujar Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang KUHP baru telah mengatur masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman mati.
"Kalau dia berperilaku baik, kemungkinan hukuman mati belum tentu dijalankan," tambahnya.
Pigai juga menyinggung praktik hukuman mati di negara lain, seperti Cina, khususnya untuk pelaku kekerasan seksual.
Ia menekankan, Indonesia tetap membuka pintu bagi laporan kejahatan terhadap anak dan akan memberikan penguatan perlindungan hukum.
"Semua kita memberi penguatan dan perlindungan yang pasti supaya di masa yang akan datang kita bisa menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa pada 23 Februari 2026, Kementerian HAM bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam melindungi anak dari tindak kejahatan.
Kasus Fandi Ramadhan sebelumnya menjadi sorotan publik karena tuntutan hukuman mati terhadap ABK yang diduga tidak mengetahui keberadaan narkoba dalam kapal Sea Dragon.
Pernyataan Pigai menekankan perlunya keadilan dan penghormatan terhadap hak hidup, sekaligus menegaskan posisi HAM Indonesia dalam perlindungan terdakwa dan anak.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.