BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Pemkot Medan Tegaskan Penataan Daging Non-Halal Bukan Pelarangan, Pedagang Tetap Bisa Berjualan

Abyadi Siregar - Senin, 23 Februari 2026 08:25 WIB
Pemkot Medan Tegaskan Penataan Daging Non-Halal Bukan Pelarangan, Pedagang Tetap Bisa Berjualan
M. Sofyan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, didampingi Plt. Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kadis Kominfo, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026). (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal bukan bermaksud melarang pedagang, melainkan untuk memastikan aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Hal itu disampaikan M. Sofyan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Baca Juga:
Sofyan menekankan pemerintah tidak melarang pedagang daging non-halal berjualan.

Penataan lokasi dilakukan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

"Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," ujar Sofyan.

Sebagai solusi, Pemkot telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, dengan fasilitas pengelolaan pasar lengkap.

Bahkan, pedagang mendapatkan pembebasan retribusi selama satu tahun, yang diusulkan diperpanjang menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

Plt. Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran menegaskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya, termasuk larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase.

Semua pedagang tetap wajib mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk, agar konsumen jelas mengetahui jenis dagangan yang dijual.

Penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog dan masukan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, serta kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Menanggapi polemik terkait tudingan diskriminasi, Sofyan menekankan bahwa perbedaan penafsiran wajar. Pemerintah membuka ruang dialog agar kebijakan dipahami secara utuh.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keluarga Erlima Laoli Klarifikasi Hoax: Kematian Bukan Karena Tak Mendapat Bantuan
Gubernur Koster Tegaskan Peran Sulinggih secara Niskala: Bali Ajeg, Damai, dan Pura Terpelihara
Balap Liar Dibubarkan, Patroli Gabungan Polres Binjai dan TNI Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan
Jalan Menuju TPA Tertutup Sampah Saat Hujan, Bupati Madina Perintahkan Penanganan Selesai dalam Seminggu
Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Sita Mobil Mewah hingga Aset Perusahaan
HPSN 2026: Bupati Badung Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut, 500 Peserta Ikut Kerja Bakti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru