Mendikdasmen: Tak Boleh Ada Anak Indonesia Tertinggal Akses Pendidikan
SORONG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan pemerintah terus berupaya memastikan seluruh ana
PENDIDIKAN
MEDAN — Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal bukan bermaksud melarang pedagang, melainkan untuk memastikan aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Hal itu disampaikan M. Sofyan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.
Baca Juga:Sofyan menekankan pemerintah tidak melarang pedagang daging non-halal berjualan.
Penataan lokasi dilakukan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
"Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," ujar Sofyan.
Sebagai solusi, Pemkot telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, dengan fasilitas pengelolaan pasar lengkap.
Bahkan, pedagang mendapatkan pembebasan retribusi selama satu tahun, yang diusulkan diperpanjang menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.
Plt. Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran menegaskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya, termasuk larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase.
Semua pedagang tetap wajib mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk, agar konsumen jelas mengetahui jenis dagangan yang dijual.
Penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog dan masukan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, serta kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Menanggapi polemik terkait tudingan diskriminasi, Sofyan menekankan bahwa perbedaan penafsiran wajar. Pemerintah membuka ruang dialog agar kebijakan dipahami secara utuh.
"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan," tegas Sofyan.*
(ad)
Baca Juga:
SORONG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan pemerintah terus berupaya memastikan seluruh ana
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang kerap bertanya mengapa seseorang tetap bertahan dalam aktivitas judi online (judol) meski telah mengalami kerugian
KESEHATAN
JAKARTA Firma riset pasar teknologi Counterpoint Research merilis daftar 10 smartphone terlaris di dunia selama kuartal pertama 2026. Ha
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi penerapan UndangUndang Nomor 20 Tahun
NASIONAL
OlehDony KarnoDI negeri yang begitu sering berbicara tentang persatuan, ada satu ironi yang diamdiam tumbuh seperti lumut di dinding keban
OPINI
OlehKamrussamadPADA hari raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada 27 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi yan
OPINI
JAKARTA Dalam ajaran Islam, rezeki tidak hanya diukur dari jumlah harta atau besarnya penghasilan yang dimiliki seseorang. Lebih dari it
AGAMA
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pela
EKONOMI
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Minggu, 31 Mei 2026. Secara um
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL