Pemkab Simalungun Tertibkan Kendaraan Dinas, Tegaskan Larangan Gunakan BBM Subsidi
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Pen
PEMERINTAHAN
MEDAN — Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal bukan bermaksud melarang pedagang, melainkan untuk memastikan aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Hal itu disampaikan M. Sofyan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.
Baca Juga:Sofyan menekankan pemerintah tidak melarang pedagang daging non-halal berjualan.
Penataan lokasi dilakukan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
"Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," ujar Sofyan.
Sebagai solusi, Pemkot telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, dengan fasilitas pengelolaan pasar lengkap.
Bahkan, pedagang mendapatkan pembebasan retribusi selama satu tahun, yang diusulkan diperpanjang menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.
Plt. Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran menegaskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya, termasuk larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase.
Semua pedagang tetap wajib mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk, agar konsumen jelas mengetahui jenis dagangan yang dijual.
Penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog dan masukan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, serta kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Menanggapi polemik terkait tudingan diskriminasi, Sofyan menekankan bahwa perbedaan penafsiran wajar. Pemerintah membuka ruang dialog agar kebijakan dipahami secara utuh.
"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan," tegas Sofyan.*
(ad)
Baca Juga:
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Pen
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun memperkuat langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan oran
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah. Sala
PERTANIAN AGRIBISNIS
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun terus mendorong percepatan pembangunan hingga ke wilayah kecamatan dan nagori. Komitmen terse
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mulai melakukan persiapan untuk menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung d
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Status hukum penyanyi Piche Kota dalam kasus dugaan tindak asusila kembali menjadi sorotan setelah hakim mengabulkan seluruh perm
ENTERTAINMENT
JAKARTA Sebuah foto lama Lionel Messi bersama Lamine Yamal kembali mencuri perhatian publik menjelang pertandingan final Piala Dunia 202
OLAHRAGA
MEDAN Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara belum juga berakhir. Hingga Jumat (17/7/2026),
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Japorman Saragih, mengingatkan para elite partai agar tidak melupakan sejarah panj
POLITIK