Erupsi Sinabung Ganggu Penerbangan Kualanamu, 20 Pesawat Batal Terbang
MEDAN Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berdampak terhadap operasional penerbangan di Bandara Internasional Kual
PERISTIWA
MEDAN — Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal bukan bermaksud melarang pedagang, melainkan untuk memastikan aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Hal itu disampaikan M. Sofyan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.
Baca Juga:Sofyan menekankan pemerintah tidak melarang pedagang daging non-halal berjualan.
Penataan lokasi dilakukan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
"Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," ujar Sofyan.
Sebagai solusi, Pemkot telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, dengan fasilitas pengelolaan pasar lengkap.
Bahkan, pedagang mendapatkan pembebasan retribusi selama satu tahun, yang diusulkan diperpanjang menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.
Plt. Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran menegaskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya, termasuk larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase.
Semua pedagang tetap wajib mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk, agar konsumen jelas mengetahui jenis dagangan yang dijual.
Penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog dan masukan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, serta kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Menanggapi polemik terkait tudingan diskriminasi, Sofyan menekankan bahwa perbedaan penafsiran wajar. Pemerintah membuka ruang dialog agar kebijakan dipahami secara utuh.
"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan," tegas Sofyan.*
(ad)
Baca Juga:
MEDAN Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berdampak terhadap operasional penerbangan di Bandara Internasional Kual
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait tingginya biaya operasi
NASIONAL
KARO Sebanyak 490 kepala keluarga (KK) warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dievakuasi menyu
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengirim sekitar 1 ton bantuan makanan siap saji untuk masyarakat yang terdampak bencana gempa
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mewacanakan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah tertentu.Keb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,53 triliun untuk Kementerian Koperasi pada 20
EKONOMI
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menggelar silaturahmi dan ngopi bersama para pimpinan
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Pe
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., resmi menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026 d
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi salah satu sasaran dalam
NASIONAL