Pemkot Medan Tiadakan CFD Selama Ramadan 1447 H, Ini Alasannya
MEDAN Pemerintah Kota Medan meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Lapangan Merdeka selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan te
PEMERINTAHAN
MEDAN — Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal bukan bermaksud melarang pedagang, melainkan untuk memastikan aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Hal itu disampaikan M. Sofyan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.
Baca Juga:Sofyan menekankan pemerintah tidak melarang pedagang daging non-halal berjualan.
Penataan lokasi dilakukan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
"Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," ujar Sofyan.
Sebagai solusi, Pemkot telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, dengan fasilitas pengelolaan pasar lengkap.
Bahkan, pedagang mendapatkan pembebasan retribusi selama satu tahun, yang diusulkan diperpanjang menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.
Plt. Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran menegaskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya, termasuk larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase.
Semua pedagang tetap wajib mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk, agar konsumen jelas mengetahui jenis dagangan yang dijual.
Penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog dan masukan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, serta kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Menanggapi polemik terkait tudingan diskriminasi, Sofyan menekankan bahwa perbedaan penafsiran wajar. Pemerintah membuka ruang dialog agar kebijakan dipahami secara utuh.
"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan," tegas Sofyan.*
(ad)
Baca Juga:
MEDAN Pemerintah Kota Medan meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Lapangan Merdeka selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan te
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dua perwira di lingkungan Polres Toraja Utara ditahan di Polda Sulawesi Selatan setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Januari 2026 mengalami defisit Rp54,6 tril
EKONOMI
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam untuk berhatihati membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang masu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan jet pribadi dari manta
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Polres Gianyar melalui Polsek Tampaksiring memastikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman dan tepat sasa
NASIONAL
GIANYAR Polres Gianyar menggelar Apel Pagi Jam Pimpinan pada Senin (23/2/2026) pukul 08.30 Wita di Lapangan Apel Tribrata. Kegiatan ini
NASIONAL
BANGKA Aktivitas penambangan timah diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten B
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Denpasar menggelar patroli rutin di wilayah perairan kota ini,
NASIONAL
DENPASAR Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Utara terus digencarkan jajaran kepolisian. Pada Minggu (22/2/2026),
NASIONAL