Sekjen Kemenaker, Cris Kuntadi, menerima audiensi PCU untuk membahas potensi kerja sama pemanfaatan fasilitas BBPVP/BPVP sebagai tempat pelatihan HSE dan operator SPBU, Minggu (1/3/2026). (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menerima audiensi Pertamina Corporate University (PCU) untuk membahas potensi kerja sama pemanfaatan fasilitas Balai Besar/Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP/BPVP) sebagai tempat pelatihan Health, Safety & Environment (HSE) dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Kita jaga bukan hanya kompetensi di atas kertas, tapi keselamatan dan kualitas layanan di lapangan. Pelatihan yang relevan, terukur, dan sesuai kebutuhan industri membuat pekerja lebih terlindungi dan layanan kepada masyarakat lebih profesional," kata Cris Kuntadi, Minggu (1/3/2026).
Audiensi ini bertujuan memperkuat link and match antara pelatihan vokasi dengan kebutuhan sektor energi yang menuntut standar keselamatan dan layanan konsisten.
1. Pelatihan HSE untuk pekerja Third Party Contract (TPC) Pertamina.
Program ini memanfaatkan fasilitas BBPVP/BPVP lintas wilayah, untuk meningkatkan standar keselamatan kerja dan meminimalkan risiko kecelakaan.
2. Pelatihan operator SPBU melalui Program Energy Service Academy (ESA), untuk mencetak operator profesional, kompeten, dan siap kerja, sehingga layanan SPBU menjadi lebih rapi, standar pelayanan seragam, dan kualitas layanan meningkat.
Cris menambahkan, sistem pelatihan vokasi nasional siap mendukung kerja sama ini.
Berdasarkan data Desember 2025, Ditjen Binalavotas memiliki ribuan program pelatihan dalam SIAPkerja, puluhan ribu skema sertifikasi, didukung jejaring BLK pemerintah, LPK swasta, dan BLK komunitas, serta sebaran BPVP di berbagai wilayah.
Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker dan PCU akan membahas teknis pelatihan, kebutuhan fasilitas, skema pelaksanaan, dan opsi kerja sama berkelanjutan.
Penyusunan dokumen kerja sama akan mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2024 untuk memastikan proses tertib dan akuntabel.*