BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Jelang Idulfitri, Harga Pangan Melampaui HET? Produsen Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Dharma - Rabu, 18 Maret 2026 21:23 WIB
Jelang Idulfitri, Harga Pangan Melampaui HET? Produsen Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutuhan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan stabilitas harga pangan menjelang momen penting tersebut.


Penindakan ini akan dilakukan oleh Satgas Pangan gabungan yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, serta kepolisian, termasuk Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga:

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya oknum yang mencoba meraup keuntungan lebih dari situasi kesulitan yang dihadapi masyarakat menjelang Hari Raya.

"Ini ada tindakan tegas. Satgas gabungan dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Bareskrim Mabes Polri akan memastikan tidak ada pihak yang mencari kesempatan dalam kesempitan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Sudaryono juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelaku pelanggaran akan bervariasi, bergantung pada jenis pelanggarannya.

Jika ditemukan unsur kesengajaan dan tindak pidana, pelaku akan diproses lebih lanjut.

"Manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana, kami tidak akan segan untuk mengusutnya secara pidana," tegas Sudaryono, menambahkan bahwa tindakan tersebut akan dilakukan demi menjaga kestabilan harga pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.

Sudaryono juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan harga pangan baik di tingkat konsumen maupun di sentra produksi.

Pemantauan dilakukan tidak hanya melalui kunjungan lapangan, tetapi juga dengan memanfaatkan media sosial untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait instabilitas harga pangan.

"Kami meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada harga yang tidak sesuai dengan HET. Bisa langsung dilaporkan melalui media sosial atau nomor telepon yang tersedia," kata Sudaryono.

Sementara itu, pemerintah menekankan bahwa komoditas strategis seperti beras, jagung, cabai, dan ayam yang menjadi kebutuhan utama masyarakat harus dijaga ketersediaannya, terlebih pada bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri.

Kebijakan ini diambil untuk menghindari lonjakan harga yang dapat menyulitkan masyarakat.*


(tt/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Jamin Keamanan Wisata Selama Libur Lebaran 2026, Begini Isinya
Warga Medan Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Syaratnya!
Pemerintah Pastikan Pasokan Pangan Cukup untuk Nyepi dan Idulfitri, Harga Terkendali
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah, Ajak Sapma PP Terus Aktif Berkontribusi
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Khataman Al-Qur’an, Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan
Presiden Prabowo Sentil "Omon-omon" Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Siap Gebrak Perumahan Subsidi dengan Kebijakan Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru