BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Energi, Hukum, dan Kekuasaan: Ketika Selat Hormuz Menguji Batas Hukum Internasional

gusWedha - Selasa, 24 Maret 2026 22:03 WIB
Energi, Hukum, dan Kekuasaan: Ketika Selat Hormuz Menguji Batas Hukum Internasional
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Pontoh. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam era geopolitik modern, persaingan global semakin didorong oleh faktor-faktor non-konvensional.

Tidak hanya kekuatan militer yang menjadi instrumen utama dalam persaingan antarnegara, tetapi juga tekanan ekonomi dan penguasaan jalur energi yang semakin berperan penting.

Salah satu kawasan yang menjadi titik pusat ketegangan strategis adalah Selat Hormuz, jalur vital distribusi energi global yang kini memicu kekhawatiran baru di kalangan para pengamat internasional.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Pontoh, yang menyoroti dinamika ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Menurutnya, meskipun Iran tidak menutup Selat Hormuz secara fisik, ancaman terhadap keamanan jalur pelayaran tersebut sudah cukup untuk mengguncang stabilitas global.

Pontoh menjelaskan bahwa dalam geopolitik modern, "perang" tidak selalu dimulai dengan konfrontasi terbuka.

Tekanan ekonomi dan ketidakpastian yang diciptakan melalui kontrol atas jalur distribusi energi menjadi alat yang lebih efektif untuk mempengaruhi stabilitas dunia.

Dalam hal ini, ancaman terhadap Selat Hormuz bisa berdampak besar meskipun tidak ada aksi fisik yang terjadi.

"Ancaman saja sudah cukup. Ketika risiko terhadap Selat Hormuz meningkat, harga minyak langsung meroket, inflasi meningkat, dan negara-negara importir energi, seperti Indonesia, akan merasakan dampaknya," ujar Pontoh, Senin (23/3).

Namun, menurut Pontoh, persoalan ini juga menyentuh dimensi hukum internasional.

Ia menyoroti adanya celah dalam hukum laut internasional yang mengatur keberlangsungan jalur pelayaran, seperti yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Meskipun Selat Hormuz adalah jalur pelayaran internasional yang harus tetap terbuka, tekanan terhadap jalur tersebut dalam bentuk ancaman atau eskalasi ketegangan tidak tercakup dalam ketentuan hukum internasional.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
Budi Mulyawan: Koperasi Merah Putih Harus Kembali ke Prinsip Ekonomi Rakyat, Fokus pada Kesejahteraan Bersama, Bukan Sekadar Profit
Hadapi Geopolitik Global: Gubernur NTT Instruksikan Penghapusan Program Tidak Berdampak ke Masyarakat, Fokus pada Efisiensi Anggaran
Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Korban Body Shaming dan Penganiayaan oleh Oknum Petugas SPBU di Langkat, LMND Binjai Desak Proses Hukum Transparan
Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK
Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring, Fokus pada Pembelajaran Luring untuk Cegah Learning Loss
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru