Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Dewan Energi Nasional (DEN) menilai anjuran Badan Energi Internasional atau International Energy Agency untuk mengurangi penggunaan minyak dan LPG sejalan dengan kebijakan transisi energi Indonesia.
Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
"Anjuran dari IEA itu sudah ada, bahkan dalam PP. Justru sekarang implementasinya," kata Satya, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca Juga:
Menurut dia, skenario transisi energi Indonesia telah dirancang jauh sebelum munculnya ketegangan geopolitik global.
Namun, situasi saat ini dinilai dapat menjadi momentum untuk mempercepat pelaksanaannya.
DEN menilai langkah pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dapat dilakukan melalui sejumlah kebijakan, seperti peralihan ke kendaraan listrik, pemanfaatan transportasi publik, hingga penggunaan kompor listrik untuk rumah tangga.
Selain itu, pemerintah juga mendorong konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke energi alternatif, seperti gas (CNG) maupun listrik, secara bertahap.
Kebijakan kerja dari rumah (WFH) juga dinilai dapat membantu menekan mobilitas dan konsumsi energi.
"Dalam kebijakan energi nasional, tidak hanya sisi suplai yang diatur, tetapi juga permintaan," ujar Satya.
Di sisi lain, rekomendasi IEA terkait kebijakan fiskal, seperti pengurangan pajak bahan bakar untuk menahan inflasi, dinilai dapat menjadi bahan kajian pemerintah.
Namun, implementasinya tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
IEA sebelumnya mengusulkan sejumlah langkah untuk menghadapi potensi gangguan pasokan energi global, antara lain menekan permintaan energi, mengurangi mobilitas, serta mendorong penggunaan energi listrik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.