BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Menteri ATR/BPN Peringatkan Ancaman Krisis: Jangan Sampai Uang Banyak, Tapi Tak Ada Pangan yang Bisa Dibeli

Dharma - Rabu, 01 April 2026 23:00 WIB
Menteri ATR/BPN Peringatkan Ancaman Krisis: Jangan Sampai Uang Banyak, Tapi Tak Ada Pangan yang Bisa Dibeli
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (foto: Dok. ATR/BPN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan risiko serius kelangkaan pangan nasional akibat masifnya alih fungsi lahan sawah.

Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).

"Dalam situasi dunia yang tidak menentu, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," tegas Nusron di hadapan para kepala daerah.

Baca Juga:

Kementerian ATR/BPN menetapkan batas ambang alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), atau berarti 89 persen sisanya "dikunci" untuk perlindungan absolut.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87 persen LBS dijadikan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

"Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi," jelas Nusron.

Kebijakan ini menjadi "barikade hukum" untuk menahan ekspansi industri dan properti yang mengorbankan lahan subur.

Meski target nasional sudah tinggi, realitas di Sulawesi Tengah masih jauh dari ideal.

Hingga kini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 68 persen, sementara capaian di kabupaten/kota rata-rata hanya 41 persen.

Nusron mendorong para bupati dan wali kota segera menyelaraskan tata ruang untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

Pemerintah tetap membuka peluang investasi, namun dengan ketentuan kompensasi yang berat.

Bagi pihak yang bersikeras melakukan alih fungsi lahan sawah dengan irigasi teknis, wajib mengganti lahan hingga tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Labuhanbatu Selatan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Medan, Dorong Tata Kelola BUMD dan Bank Daerah yang Profesional
Viral Isu Pemadaman Listrik Global 2 April 2026, Ini Penjelasan PLN
Menko Polkam Desak Investigasi Menyeluruh atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Medan Siapkan Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan untuk 10.000 Warga, Ini Syaratnya
Medan Siap Wujudkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Butuh Rp1,7 Triliun
Dubes Iran Puji Jokowi: Sosok Pemimpin yang Sukses Bawa Kemajuan Bagi Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru