PALU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan risiko serius kelangkaan pangan nasional akibat masifnya alih fungsilahansawah.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).
"Dalam situasi dunia yang tidak menentu, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," tegas Nusron di hadapan para kepala daerah.
Kementerian ATR/BPN menetapkan batas ambang alih fungsilahansawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), atau berarti 89 persen sisanya "dikunci" untuk perlindungan absolut.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87 persen LBS dijadikan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
"Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi," jelas Nusron.
Kebijakan ini menjadi "barikade hukum" untuk menahan ekspansi industri dan properti yang mengorbankan lahan subur.
Meski target nasional sudah tinggi, realitas di Sulawesi Tengah masih jauh dari ideal.
Hingga kini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 68 persen, sementara capaian di kabupaten/kota rata-rata hanya 41 persen.
Nusron mendorong para bupati dan wali kota segera menyelaraskan tata ruang untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Pemerintah tetap membuka peluang investasi, namun dengan ketentuan kompensasi yang berat.
Bagi pihak yang bersikeras melakukan alih fungsilahansawah dengan irigasi teknis, wajib mengganti lahan hingga tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan.
Skema ini dimaksudkan sebagai disinsentif agar pelaku usaha berpikir ulang sebelum menyentuh lahan produktif.
Selain isu kedaulatan pangan, Nusron juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Langkah ini diharapkan mencegah tumpang tindih lahan di masa depan dan menegaskan kepastian hukum atas aset negara.*