Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inara Sati, Ungkap Dua Putranya Didiagnosis ADHD dan Autisme
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki solusi pendanaan baru lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 yang ditawarkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI).
Program ini menawarkan modal usaha dengan suku bunga kompetitif dan pilihan cicilan yang fleksibel, memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengembangkan bisnis mereka.
KUR BNI 2026 menawarkan plafon pinjaman yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.Baca Juga:
Untuk pinjaman sebesar Rp100 juta, para pelaku usaha dapat menikmati cicilan yang sangat terjangkau mulai dari Rp1 juta per bulan untuk tenor 5 tahun.
Simulasi Angsuran KUR BNI 2026 untuk Pinjaman Rp100 Juta
Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang kemampuan bayar, berikut adalah simulasi angsuran berdasarkan jangka waktu (tenor) yang berbeda:
Cicilan 12 bulan: Rp8.606.643
Cicilan 24 bulan: Rp4.432.061
Cicilan 36 bulan: Rp3.042.194
Cicilan 48 bulan: Rp2.348.503
Cicilan 60 bulan: Rp1.933.280
Dengan pilihan cicilan yang fleksibel ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan pembayaran dengan kondisi arus kas usaha mereka, sehingga keuangan bisnis tetap sehat.
Proses pengajuan KUR BNI 2026 cukup mudah, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Berikut ini syarat yang perlu dipersiapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat izin usaha (NIB) atau surat keterangan usaha lainnya
- Fotokopi dokumen agunan untuk pengajuan kredit lebih dari Rp100 juta
- NPWP untuk pengajuan kredit lebih dari Rp50 juta
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki KPR, KKB, atau Kartu Kredit, selama dalam kondisi lancar, mereka tetap bisa mengajukan KUR BNI 2026.
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dari biro perjalanan atau travel agent terkait dugaan korupsi d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL