"Di balik arus besar perdagangan global ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun bisa menggerus keadilan ekonomi dan menyebabkan larinya modal ke luar negeri," ujar Gibran dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal resmi Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, modus yang digunakan beragam, mulai dari under invoicing (melaporkan nilai lebih rendah dari sebenarnya) hingga over invoicing (melaporkan nilai lebih tinggi dari harga riil). Kedua praktik ini membuka celah terjadinya aliran dana ilegal lintas negara.
Gibran memaparkan, dalam periode 2014 hingga 2023, nilai under invoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau sekitar 40 miliar dolar AS per tahun. Sementara itu, over invoicing tercatat sebesar 252 miliar dolar AS atau rata-rata 25 miliar dolar AS per tahun.
Ia menambahkan, sektor yang paling banyak terdampak praktik ini meliputi perdagangan limbah, logam berlapis, logam mulia, serta produk teknologi seperti smartphone.
"Ini kecurangan yang terlihat teknis, tetapi dampaknya sangat nyata terhadap perekonomian nasional," tegasnya.
Gibran menilai praktik tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus melemahkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Gibran Bongkar Praktik Gelap Ekspor-Impor, Trade Misinvoicing Diduga Bikin Devisa RI Bocor