BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten, Free Float hingga Transparansi Laporan Jadi Sorotan

Dharma - Minggu, 26 April 2026 10:11 WIB
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten, Free Float hingga Transparansi Laporan Jadi Sorotan
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Indonesia, Senin (23/62025). (Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sebanyak 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026. Mayoritas sanksi terkait dengan kewajiban kepatuhan emiten, mulai dari free float hingga keterbukaan informasi ke publik.

Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami, menyebutkan bahwa peningkatan signifikan terjadi pada kategori sanksi "lain-lain" yang naik hingga 50 persen secara tahunan, baik dari sisi jumlah kasus maupun emiten yang terdampak.

"Kategori sanksi lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat," ujar Aulia dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:

Kategori tersebut mencakup kewajiban pemenuhan free float atau jumlah saham yang beredar di publik, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, laporan aktivitas eksplorasi emiten tambang, hingga kesalahan penyajian informasi kepada publik.

Selain itu, BEI juga mencatat dinamika pada jenis sanksi lainnya. Sanksi permintaan penjelasan turun 9 persen menjadi 188 kasus, sementara sanksi annual listing fee juga turun 5 persen menjadi 130 kasus.

Untuk laporan bulanan registrasi efek, jumlah sanksi tercatat turun 10 persen menjadi 577 kasus. Namun, sanksi terkait keterbukaan publik (public expose) justru meningkat 14 persen secara tahunan, dengan 70 emiten terdampak.

Sementara itu, sanksi terkait laporan keuangan meningkat 5 persen menjadi 98 kasus, meski jumlah emiten yang terdampak justru turun 29 persen menjadi 50 emiten.

BEI menegaskan bahwa penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui sanksi, tetapi juga melalui pembinaan berkelanjutan kepada emiten. Upaya tersebut mencakup sosialisasi regulasi, pelatihan sistem pelaporan elektronik, hingga penggunaan standar pelaporan berbasis XBRL.

Selain itu, BEI juga memberikan pendampingan kepada emiten baru serta perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float, termasuk melalui workshop, seminar, hingga pertemuan langsung dengan emiten.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Isu Degradasi Reformasi Menguat, Saharuddin Berpeluang Terpilih Aklamasi di Kongres V GERBRAK
Hebat! RI Peringkat Dua Negara Paling Tangguh Hadapi Guncangan Energi Dunia
Puan Maharani Soroti Lonjakan Harga Energi dan Sembako, Nilai Bebani Daya Beli Masyarakat Kecil
Mentan Ungkap 4 Negara Berebut Pupuk RI, India Ajukan 500 Ribu Ton
Prabowo Bertemu Luhut di Istana, Bahas Strategi Hadapi Gejolak Ekonomi Global dan Arus Investasi Asing
5 Pejabat Eselon II Dilantik Purbaya, Diminta Jaga Integritas dan Kepercayaan Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru