Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Aturan ini disahkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.Baca Juga:
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut putusan MK yang menekankan pembatasan pekerjaan alih daya. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Kamis, 30 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu.
Di antaranya layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.
Selain pembatasan sektor, Permenaker ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.
Perjanjian itu harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta ketentuan perlindungan kerja dan hak serta kewajiban para pihak.
Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup upah, lembur, jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, baik dari pihak pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya.
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL