BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Reformasi Pasar Modal Jadi Syarat Insentif Pemerintah ke BEI

Dharma - Senin, 27 April 2026 13:55 WIB
Reformasi Pasar Modal Jadi Syarat Insentif Pemerintah ke BEI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemberian insentif untuk pasar modal, khususnya Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, kebijakan tersebut masih bergantung pada kinerja transformasi yang dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Purbaya menegaskan pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi efektivitas program reformasi yang sedang berjalan sebelum memutuskan pemberian insentif.

"Kalau nanti programnya jalannya bagus, dari sekarang boleh lah kasih insentif," ujar Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:

Program transformasi di sektor pasar modal tersebut mencakup sejumlah langkah strategis, di antaranya peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor, penerapan High Shareholding Concentration, serta peningkatan batas minimum free float.

Menurut Purbaya, penguatan sektor keuangan menjadi salah satu kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dana yang dihimpun dari pasar modal, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembiayaan di sektor riil.

"Uang dari situ bisa dipakai untuk beli bond dan instrumen lainnya. Itu pada akhirnya akan menggerakkan ekonomi," jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemberian insentif dapat berdampak pada penerimaan negara dalam jangka pendek. Karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan secara hati-hati skala manfaat dan dampaknya terhadap fiskal.

"Kalau kecil buat apa saya capek-capek, tapi kalau besar dan bagus kita akan lihat," katanya.

Sementara itu, OJK melaporkan hasil pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait reformasi pasar modal Indonesia. Pertemuan tersebut disebut berlangsung konstruktif dan mendapat respons positif.

Reformasi yang dijalankan mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta pengenalan indikator High Shareholding Concentration untuk mengidentifikasi kepemilikan terkonsentrasi.

Selain itu, batas minimum free float juga ditingkatkan secara bertahap dari 7,5 persen menjadi 15 persen. MSCI akan menggunakan data tersebut dalam evaluasi indeks global, termasuk potensi pengecualian saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Evaluasi lanjutan atas reformasi pasar modal Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OJK Pastikan Tak Ada Bank Rush Imbas Perang Timur Tengah, Perbankan RI Tetap Stabil
TNI Proses Pemulangan Jenazah Praka Rico dari Lebanon ke Indonesia
IHSG Anjlok 6,61 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Hampir Rp900 Triliun
Kopral Rico Pramudia Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Usai Dirawat di RS Beirut
Belajar dari Kasus Aek Nabara, OJK Minta Bank Perkuat Respons Cepat dan Perlindungan Nasabah
IHSG Loyo di 7.528, Saham BBRI hingga BBCA Terkoreksi di Awal Perdagangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru