BREAKING NEWS
Minggu, 16 Agustus 2026

DPR Nilai Aksi Danantara di Aplikator Ojol Dongkrak Ekonomi Driver, Porsi Pendapatan Naik hingga 92 Persen

- Senin, 04 Mei 2026 21:43 WIB
DPR Nilai Aksi Danantara di Aplikator Ojol Dongkrak Ekonomi Driver, Porsi Pendapatan Naik hingga 92 Persen
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Foto: EMedia DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai aksi korporasi Danantara terhadap aplikator ojek online (ojol) dapat berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi para pengemudi atau driver ojol di Indonesia.

Misbakhun menyebut langkah tersebut berpotensi memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi, terutama melalui perubahan skema pembagian pendapatan yang dinilai lebih menguntungkan.

"Aksi korporasi melalui Danantara dalam pengelolaan saham Gojek, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi," ujar Misbakhun di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, terdapat perubahan porsi pendapatan pengemudi yang sebelumnya sekitar 80 persen kini meningkat menjadi 92 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis yang memberikan dampak ekonomi langsung kepada para pekerja sektor transportasi daring.

"Porsi pendapatan pengemudi meningkat dari sekitar 80 persen menjadi 92 persen. Ini merupakan langkah strategis yang memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat," katanya.

Misbakhun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi.

"Tugas kami adalah mengawal agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan," ujarnya.

Selain isu aplikator ojol, SOKSI juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait harga BBM bersubsidi yang dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Sebelumnya, DPR menyebut pemerintah melalui Danantara telah masuk sebagai pemegang sebagian saham di salah satu aplikator transportasi daring. Kebijakan ini juga sejalan dengan aturan baru terkait batas potongan aplikator terhadap pendapatan driver yang ditetapkan maksimal 8 persen.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Zulhas Ungkap Skema Status Manajer Kopdes, Awalnya Pegawai BUMN 2 Tahun Sebelum Jadi Petugas Koperasi
Rosan Roeslani Bungkam Soal Kabar Danantara Akuisisi Saham Gojek, Pilih Tak Beri Penjelasan ke Media
Rico Waas Apresiasi Garuda Indonesia Dukung APEKSI 2026 di Medan, Dorong Akses Penerbangan Lebih Terjangkau
Menaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Harus Menyeluruh, Ahli Waris Korban KA Terima Santunan Rp435 Juta
RI Hentikan Impor Beras, Pemerintah Klaim Harga Pangan Dunia Ikut Mengalami Penurunan
Di Balik Lancarnya Pasokan Energi, Kapal Laut Jadi Urat Nadi Distribusi BBM dan LPG di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru