BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Pemerintah Bisa Setop Ekspor Minyak dalam Kondisi Darurat, Ini Aturan Barunya

Johan - Minggu, 31 Mei 2026 10:39 WIB
Pemerintah Bisa Setop Ekspor Minyak dalam Kondisi Darurat, Ini Aturan Barunya
Kapal tanker MT Gamsunoro milik Pertamina. (foto: Dok. Pertamina)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menambahkan, skema baru ini memungkinkan Indonesia melakukan diversifikasi sumber impor minyak, termasuk dari sejumlah negara produsen seperti Nigeria, Angola, hingga Rusia.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Libur Iduladha, Harga Cabai dan Bawang Kompak Meroket
Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Tak Kooperatif, Serahkan Dokumen Ekspor ke Kejagung
Indonesia Belum Siap Ajarkan Bahasa Prancis dan Portugis di Sekolah, Ini Kata Pakar
APBN dari Rakyat untuk Rakyat-Kurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan
GAMKI Asahan 2026–2029 Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Taufik
KPK Ungkap “Politik Outsourcing” Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru